5 Panitia Pernikahan Anak Rizieq Didakwa Penghasutan Sebabkan Kerumunan di Petamburan

Kemudian, dalam dakwaan para terdakwa diketahui ikut membantu Rizieq Syihab dalam acara Maulid Nabi SAW dan pernikahan Syarifah Najwa Syihab dengan membentuk panitia.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
5 Panitia Pernikahan Anak Rizieq Didakwa Penghasutan Sebabkan Kerumunan di Petamburan
Sidang Habib Rizieq. ©Istimewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi karena ikut melakukan penghasutan, hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Syihab dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU," kata jaksa dalam surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Kemudian, dalam dakwaan para terdakwa diketahui ikut membantu Rizieq Syihab dalam acara Maulid Nabi SAW dan pernikahan Syarifah Najwa Syihab dengan membentuk panitia. Bahkan telah menyewa tenda dan segala keperluan, termasuk dengan membayar uang muka tenda dan pelunasan hingga menyurati Sudin Jakarta Pusat perihal permohonan izin acara.

Sementara, penghasutan yang dilakukan para terdakwa ketika mendampingi Rizieq Syihab menghadiri Maulid Nabi di Tebet pada 13 November 2020. Pada kegiatan itu, Rizieq Syihab secara terbuka menyampaikan undangan pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan pada 14 November 2020.

Hasutan ini lah yang dianggap sebagai tindakan pelanggaran undang-undang kekarantinaan kesehatan.

Akan tetapi para terdakwa dan Rizieq Syihab tak peduli dan justru mengajak pendukungnya untuk tetap hadir dalam acara tersebut.

"Rizieq Syihab bersama para terdakwa tidak menghiraukan dan malah dengan semangat meminta dan mendorong masyarakat banyak untuk menghadiri beramai-ramai ke Petamburan, yang jelas-jelas mengakibatkan meningkatnya klaster penularan Covid-19," ungkap jaksa.

Bahkan, Wali Kota Jakarta Pusat saat itu Bayu Meghantara sudah memperingati dengan mengeluarkan surat pemberitahuan yang meminta agar kegiatan menerapkan protokol kesehatan dengan batasi peserta maksimal 50 persen.

Serta menyediakan sarana prasarana pencegahan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh yang hadir. Selain itu, pihak kepolisian juga ikut mengimbau terkait pelaksanaan acara itu.

"Para terdakwa dan Rizieq Syihab tidak lagi menghiraukan protokol kesehatan dan juga tidak mengindahkan imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat termasuk surat dari Wali Kota Jakarta Pusat," kata dia.

Sehingga, kelima petinggi eks FPI ini didakwa telah melanggar dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi