Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Kontainer Kertas Bekas Isi Limbah dan Sampah Dikirim Balik ke Amerika

5 Kontainer Kertas Bekas Isi Limbah dan Sampah Dikirim Balik ke Amerika Ilustrasi

Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, melakukan reekspor lima kontainer scrap kertas bekas yang berisi limbah milik PT AS ke Amerika Serikat, Jumat (14/6).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Djati Witjaksono Hadi mengatakan, setelah pemuatan dan persyaratan pelayaran dipenuhi, Kapal Zim Dalian yang membawa lima kontainer tersebut segera bergerak dari Surabaya ke AS.

Pelaksanaan pemuatan kontainer ke dalam kapal untuk reekspor tersebut, menurut dia, sudah dimulai sejak Kamis (13/6), dan pada Jumat (14/6) semua kontainer tersebut sudah berada dalam kapal.

Berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan izin yang dimiliki PT AS sebagai importir produsen limbah Non-B3 berupa kertas dari Kementerian Perdagangan, seharusnya hanya boleh memuat scrap kertas dengan kondisi bersih tidak terkontaminasi limbah B3 dan tidak tercampur sampah.

Awal teridentifikasinya kontainer yang tertahan ini adalah kecurigaan dari pihak Ditjen Bea dan Cukai sehingga kontainer masuk ke pelabuhan, maka dialihkan ke jalur merah, yang berarti memerlukan pemeriksaan lanjut.

Dalam pemeriksaan bersama KLHK, saat pemeriksaan lima kontainer tersebut, ternyata ditemukan impuritas atau limbah lainnya, atau sampah, antara lain sepatu, kayu, pampers, kain, kemasan makanan minuman dan sejumlah keran plastik dalam jumlah yang cukup besar.

Pengaturan pelanggaran terhadap masuknya sampah ke wilayah Indonesia telah diatur melalui Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sedangkan pengaturan pelarangan masuknya limbah B3 diatur melalui Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun pengaturan perpindahan lintas batas limbah secara internasional juga telah diatur melalui Konvensi Basel yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993, di mana vokal poin dari konvensi Basel tersebut adalah Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PLSB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati.

Pelaksanaan reekspor limbah ilegal ini sesuai dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada Senin (10/6), di mana Indonesia akan melakukan reekspor sampah plastik yang masuk secara ilegal. "Sampah yang masuk ke Indonesia, yang ada plastik itu, pasti tidak legal. Dan pada dasarnya ketentuannya ada, oleh karena itu kita akan melakukan reekspor," kata Siti. Dikutip dari Antara.

Menurut dia, masuknya sampah-sampah plastik secara ilegal ke Indonesia sebenarnya bukan baru pertama terjadi. Pada 2015-2016, Indonesia juga sempat melakukan reekspor puluhan kontainer. "Langkah-langkahnya (reekspor) sudah bisa dilakukan. Hari ini akan dirapatkan di tingkat Dirjen. Pasti kita akan rapat dengan Bea Cukai, Menko Ekuin (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) dan (Menteri) Perdagangan," ujar Siti.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar

Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar

Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton

Baca Selengkapnya
Beras Impor 500.000 Ton Masuk Indonesia Mulai Januari 2024, Asalnya dari Thailand dan Pakistan

Beras Impor 500.000 Ton Masuk Indonesia Mulai Januari 2024, Asalnya dari Thailand dan Pakistan

Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memaparkan, proses importasi beras ini masih berasal dari negara-negara langganan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Produk Kayu Lapis Asal Temanggung Berhasil Merambah Pasar Internasional

Produk Kayu Lapis Asal Temanggung Berhasil Merambah Pasar Internasional

Sebanyak 25 kontainer produk kayu lapis berbagai jenis telah diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Emas

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Bakal Impor 2 Juta Ton Beras di 2024, Ini Daftar Negara Asalnya

Pemerintah Bakal Impor 2 Juta Ton Beras di 2024, Ini Daftar Negara Asalnya

Namun demikian, Bulog belum mendapatkan dokumen penugasan secara resmi dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag

Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag

Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Kementerian Perhubungan Izinkan PT KCI Impor KRL dari China, Ini Alasannya

Kementerian Perhubungan Izinkan PT KCI Impor KRL dari China, Ini Alasannya

Untuk pengadaan impor KRL, PT KCI telah mengantongi dana sekitar Rp8,65 triliun.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Jutaan Orang Kaya di Amerika Pindah ke Negara Kecil Demi Alasan Ini

Terungkap! Jutaan Orang Kaya di Amerika Pindah ke Negara Kecil Demi Alasan Ini

Jutaan orang Amerika Serikat berlomba memiliki paspor dari negara lain demi menyelamatkan harta kekayaan mereka.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka

Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka

Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia

Baca Selengkapnya
Penyelundupan ke Hong Kong dan Denmark Terbongkar, Sisik Tenggiling Disamarkan dengan Keripik Singkong

Penyelundupan ke Hong Kong dan Denmark Terbongkar, Sisik Tenggiling Disamarkan dengan Keripik Singkong

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 53 kilogram sisik tenggiling ke Hong Kong dan Denmark.

Baca Selengkapnya