4 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Penyerangan dan Penembakan di Tamansari Jakbar

Berdasarkan pemeriksaan, kejadian ini bermula dari teguran warga kepada sejumlah orang yang merayakan ulang tahun dengan berpesta minuman keras di pinggir jalan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
4 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Penyerangan dan Penembakan di Tamansari Jakbar
Ilustrasi senjata api. ©2013 Merdeka.com/Arie Basuki

Polisi menetapkan empat orang tersangka atas kasus penyerangan dan penembakan di Jalan Mangga Besar VI D Taman Sari Jakarta Barat. Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Lalu Mesti Ali menerangkan, salah satunya ialah JP terkait kepemilikan senjata api.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ada empat orang," kata dia saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).

Lalu mengatakan, keempat tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 354 KUHP dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. "Ancamannya kalau untuk UU Darurat ialah 20 tahun penjara," ujar dia.

Lalu belum berbicara gamblang terkait kasus ini. Menurut dia, pihaknya dalam waktu dekat akan merilis ke hadapan publik.

"Nanti mau dirilis di Polres," ujar dia.

Sebelumnya, Seorang remaja ditembak oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Mangga Besar VI D Taman Sari Jakarta Barat pada Selasa, (22/6/2021) dini hari.

Korban MIS (18) mengalami kritis usai terkena luka tembak pada bagian ketiak dan tangan. Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Taman Sari turun tangan melakukan penyelidikan.

Berdasarkan pemeriksaan, kejadian ini bermula dari teguran warga kepada sejumlah orang yang merayakan ulang tahun dengan berpesta minuman keras di pinggir jalan.

Warga yang risih dengan tingkah mereka mencoba untuk menegur. Mereka membalasa dengan melakukan penyerangan. Salah seorang diantaranya bahkan memuntahkan peluru ke arah warga.

Tak selang berapa lama, sepuluh orang ditangkap di kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan. Polisi menyita beberapa senjata tajam, air softgun dan senjata api rakitan jenis revolver saat menggeledah sebuah rumah kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan.

Fakta baru pun terungkap, dari hasil pemeriksaan delapan orang pelaku berprofesi sebagai jasa penagih hutang atau debt collector. Mereka adalah HS (41), DT (36), AS (42), JP (46), FW (25), NS (24), RA (48) dan RW (31).

Pengakuan mereka, senjata api dan senjata tajam dibawa setiap kali mendapat order menagih utang.

Halaman
Rekomendasi