Aan (39) warga Berbah, Depok Sleman tidak jera dengan bisnis mirasnya. Setelah beberapa waktu Aan terjaring razia miras, kini dia kembali berurusan dengan kepolisian Polsek Depok Barat karena terjaring razia miras lagi.Menurut Kapolsek Depok Barat, AKP Luthfi, pada Senin (29/9) malam pihaknya telah menyita miras dari tangan Aan meliputi 10 botol Bir Bintang, 7 botol miras jenis Mansion, 4 botol Anggur, dan 8 botol Vodka, serta 34 Ciu yang dikemas di botol air mineral.Aan sendiri telah empat kali dijatuhi hukuman oleh pengadilan tindak pidana ringan (tipiring). Herannya setelah terbebas dari hukuman, dia masih saja menjual miras yang didapat dari luar daerah.Pada saat dirazia, Aan tidak dapat mengelak. Kepolisian pun menyita semua miras dan menggelandang Aan untuk dimintai pertanggungjawabannya.Aan sendiri menjual miras dengan modus mengganti air mineral dan diisi ulang dengan ciu untuk kemudian menutupnya dengan segel layaknya air mineral kemasan biasa."Dengan berkedok kios, pembeli sudah hafal, dan tetap ada transaksi, biasanya antara pembeli dan penjual memang sudah saling mengenal satu sama lain," jelas Luthfi, Selasa (30/09).Saat ini pihaknya tengah mengembangkan penyidikan guna menangkap pemasok yang lebih besar. Kapolsek juga menambahkan bahwa kepolisian akan berkomitmen serius dan tegas dalam memberantas peredaran miras di Yogyakarta. Tidak hanya penjual perorangan dan kios, kepolisian juga akan menindak tempat hiburan, baik itu tempat karaoke atau kafe yang tidak mempunyai izin penjualan minuman beralkohol."Kami akan terus melakukan operasi pekat ini, itu komitmen kami," tegasnya.
4 Kali ditahan karena jualan miras, Aan kembali tangkap polisi
Aan sendiri menjual miras dengan modus mengganti air mineral dan diisi ulang dengan ciu untuk kemudian menutupnya.
Rekomendasi