4 Fokus prioritas KPK selama satu tahun, 2 masih belum maksimal

4 Fokus prioritas KPK selama satu tahun, 2 masih belum maksimal. Hanya saja, Laode menuturkan selama satu tahun ini pelaksanaan e-planning dan e-budgeting belum diterapkan secara optimal di sejumlah daerah. Oleh sebab itu, dari keempat prioritas, e-planning dan e-budgeting lah yang belum maksimal pengerjaannya.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
4 Fokus prioritas KPK selama satu tahun, 2 masih belum maksimal
Laode Muhammad Syarif. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan empat fokus prioritas selama tahun 2017. Wakil ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan empat prioritas tersebut seluruhnya terintegrasi dengan sistem elektronik.

Dalam pemaparannya di gedung penunjang KPK, Laode menyebut empat fokus prioritas KPK yakni perizinan, pengadaan barang dan atau jasa, e-planning, dan e-budgeting. Laode menerangkan keempat fokus tersebut memiliki celah potensial dalam tindak pidana korupsi.

Terlebih lagi, selama satu tahun terdapat 118 perkara di tingkat penyidikan dengan sebagian besar modusnya adalah suap disusul pengadaan barang dan atau jasa.

"Kalau pengadaan barang dan jasa melalui E-Prog sudah baik jadi kita push terus yang dua itu, karena itu salah satunya yang buat korupsi," ujar Laode saat pemaparan di gedung penunjang KPK, Rabu (27/12).

Hanya saja, Laode menuturkan selama satu tahun ini pelaksanaan e-planning dan e-budgeting belum diterapkan secara optimal di sejumlah daerah. Oleh sebab itu, dari keempat prioritas, e-planning dan e-budgeting lah yang belum maksimal pengerjaannya.

"Sayang yang melaksanakan masih sedikit jadi pekerjaan KPK masih sangat berat," ujarnya perancang kurikulum kode etik Mahkamah Agung.

Sebelumnya, dalam paparan pencapaian kinerja KPK tahun 2017 disebutkan ada 114 perkara di tingkat penyelidikan, 118 di tingkat penyidikan, 94 di penuntutan, dan 76 dieksekusi. Angka-angka tersebut termasuk untuk penanganan kasus yang baru ataupun kasus di tahun sebelumnya

Di tingkat penyidikan, modus terbanyak merupakan tindak pidana suap. Sedikitnya ada 93 perkara tindak pidana suap yang masuk pada tahap penyidikan di tahun 2017.

Kemudian, bentuk atau modus tindak pidana korupsi lainnya yang dilakukan oleh sejumlah terduga pelaku adalah pengadaan alat atau barang atau jasa. Baik pengadaan dilakukan di pemerintah kota atau kabupaten, ataupun pemerintah pusat.

"Penyuapan ada 93 perkara, ini paling banyak di tahun ini, diikuti pengadaan barang & jasa. Selanjutnya ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 5 perkara," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Lebih lanjut, eks Brigjen Pol itu menyebut selama satu tahun terakhir, pihaknya telah berhasil menyelamatkan aset serta potensi kerugian negara sebesar Rp 2.67 Triliun. Jumlah tersebut didapat dari laporan gratifikasi milik negara penyelamatan BMN Kemenkes, dengan kereta api Indonesia, peningkatan PNBP Kehutanan dan peningkatan PNBP Minerba.

Sementara itu, di sektor penindakan, Basaria menyebut, KPK telah berhasil mengembalikan aset sebesar Rp 88.6 Miliar yang berasal dari hibah rampasan dengan rincian sebuah museum batik di Surakarta senilai Rp 49 Miliar, tanah dan bangunan ANRI senilai Rp 24.5 Miliar, tanah dan bangunan untuk BPS senilai Rp 2.9 Miliar, dan wisma Kementerian Keuangan dan kendaraan operasional Rupbasan Pekanbaru senilai Rp 11.9 Miliar.

Selain itu, di sektor gratifikasi, KPK juga berhasil menambah pundi pundi aset ke negara dengan nilai total Rp 114 Miliar.

"Untuk gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara ada dua bentuk yakni uang dan barang-barang. Untuk uang yang ditetapkan sebagai milik negara Rp 4.5 Miliar, sementara barang-barang atau benda-benda lainnya senilai Rp 109 miliar," ujarnya.

Rekomendasi