315 Narapidana di Makassar Dapat Remisi Kemerdekaan, 5 Orang Bebas

Lima narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan. Lima narapidana tersebut menerima remisi bebas karena telah memenuhi syarat.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
315 Narapidana di Makassar Dapat Remisi Kemerdekaan, 5 Orang Bebas
penjara. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Lima narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan. Lima narapidana tersebut menerima remisi bebas karena telah memenuhi syarat.

Kepala Rutan Makassar, Sulistyadi mengatakan jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi 17 Agustus sebanyak 315 orang. Dari jumlah tersebut 310 narapidana mendapatkan remisi umum I dan lima orang lainnya mendapatkan remisi bebas.

"Lima orang narapidana langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum (RU) II dengan pemotongan masa hukuman 1 hingga 3 bulan," kata Sulistyadi kepada wartawan, Selasa (17/8).

Sulistyadi menjelaskan bahwa hanya 20 persen narapidana dari total 1.644 orang di Rutan Makassar memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021. Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik.

"Syarat administratif yakni narapidana bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum. Selain syarat administratif, narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," ucapnya.

Rekomendasi