3 Tahun Terakhir, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok dan Ribuan Miras Ilegal
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, memusnahkan barang bukti rokok sebanyak 2.777.114 batang dan 14.719 botol minuman keras (miras) berbagai merek. Hasil tangkapan ini didapat dari kantor Bea dan Cukai wilayah Jakarta dengan total miliaran rupiah.
"Kemudian seluruhnya telah ditetapkan sebagai barang milik negara setelah mendapat persetujuan untuk pemusnahan dari Menteri Keuangan," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat kegiatan pemusnahan di kantornya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (19/12).
"Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5.524.632.922,00," sambungnya.
Heru mengatakan, adapun barang dimusnahkan berasal dari penindakan tim di lapangan selama kurun waktu dari 2017 hingga 2019.
"Pemusnahan kali ini juga dilakukan terhadap barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebanyak 6.144 botol minuman keras dan 320.000 batang rokok ilegal berbagai merek," ujarnya.
Menurutnya, dalam kurun waktu tiga tahun Kanwil Bea Cukai Jakarta telah menjalankan program terobosan dalam rangka pengamanan penerimaan negara melalui operasi macan kemayoran, operasi gempur dan operasi rutin di bidang cukai serta penyidikan TPPU, restorative justice dan penyidikan multidoors.
"Kantor wilayah Bea Cukai Jakarta terus melakukan berbagai terobosan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Bea Cukai sebagai salah satu garda terdepan dalam menjaga dan mengamankan keuangan negara senantiasa melakukan inovasi dan perbaikan-perbaikan dalam menghadapi perubahan," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya