3 Pelaku Curanmor Dibekuk, 19 Motor Curian Disita

Polisi menangkap ketiganya setelah mendapat laporan dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke beberapa tempat di wilayah Solok.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
3 Pelaku Curanmor Dibekuk, 19 Motor Curian Disita
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Kepolisian Resor (Polres) Solok Arosuka, Sumatera Barat menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Sebanyak 19 unit sepeda motor yang menjadi barang bukti disita.

Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka, AKP Deny Akhmad Hamdani, menyebutkan tiga pelaku tersebut yakni berinisial Y (40) merupakan warga Dusun Bungo. R (30) warga di Dusun Koto Kaciak yang berprofesi sebagai wiraswasta.

"Kemudian, A (25) merupakan warga Jorong Markio, Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok," ujar dia. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (14/11).

Polisi menangkap ketiganya setelah mendapat laporan dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke beberapa tempat di wilayah Solok.

"Kami pun mendapatkan barang bukti yang diduga hasil Curanmor tersebut," ucap dia.

Awalnya ditemukan dua barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor (Ranmor) hasil curian mereka. Setelah dilakukan penyelidikan dari hasil pengembangan kasus tersebut juga ditemukan 19 unit kendaraan bermotor.

"Saat ini diamankan di Satuan Reskrim Polres Solok Arosuka.

Rekomendasi