Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Kali SBY & Jokowi kirim surat ke Raja Saudi, TKI tetap dieksekusi

3 Kali SBY & Jokowi kirim surat ke Raja Saudi, TKI tetap dieksekusi Jokowi bertemu SBY di Bali. ©AFP PHOTO/sonny tumbelaka

Merdeka.com - Pemerintah Indonesia merasa kebobolan dengan pelaksanaan hukuman mati terhadap Karni binti Medi Tarsim. Sebab, tidak ada pemberitahuan sama sekali terhadap rencana eksekusi oleh Arab Saudi kepada Indonesia.

Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir‎, Indonesia telah berkali-kali mengupayakan kebebasan bagi Karni. Bahkan, tiga surat yang dikirimkan Presiden SBY dan Joko Widodo sudah diterima Raja Arab Saudi, namun hukuman mati tetap dilakukan.

"Berbagai langkah hukum kita berikan, termasuk surat dari presiden RI, 1 kali SBY dan dua kali Jokowi, (isinya) yang meminta Raja Arab Saudi untuk diadakannya penundaan hukuman mati dan pemaafan dari keluarga korban dan meminta raja untuk memediasi," ungkap Arrmanatha dalam konferensi pers di Kemlu, Jakarta, Kamis (16/4).

Tak hanya berkirim surat, Indonesia juga memberangkatkan keluarga Karni sebanyak dua kali untuk menemui langsung keluarga korban. Bahkan, dalam pertemuan antara Menlu Retno Marsudi sempat menyinggung masalah tersebut dengan Wamen Arab Saudi dalam pertemuan sekitar akhir bulan lalu.

"Namun, seperti kita ketahui kejadian sangat mengerikan, keluarga korban bersikeras tidak membuka pintu maaf ke Karni," keluh Arrmanatha.

Seperti diketahui, setelah kemarin tenaga kerja Indonesia (TKI) Siti Zaenab dieksekusi di Arab Saudi, kini satu lagi TKI dieksekusi pemerintah Negeri Petro Dollar tersebut. Karni binti Medi Tarsim telah dieksekusi hari ini (16/4).

"Karni sudah dieksekusi jam 10 di penjara Yanbu," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan bantuan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI), Lalu Muhammad Iqbal, kepada merdeka.com melalui pesan singkat sore ini, Kamis (16/4).

Karni binti Medi Tarsim melakukan perbuatan keji pada September 2013 silam. Dia diputuskan bersalah lantaran tega menggorok leher anak majikannya yang berusia empat tahun saat tengah terlelap tidur.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat

Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Sri Sultan HB X
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Sri Sultan HB X

Pertemuan tertutup tersebut dilakukan di Keraton Klien Yogyakarta, pada Minggu (28/1).

Baca Selengkapnya
Kuota Haji 2024 Naik Jadi 241.000, Kemenag Sebut Hasil Lobi Jokowi dengan Pangeran Arab Saudi
Kuota Haji 2024 Naik Jadi 241.000, Kemenag Sebut Hasil Lobi Jokowi dengan Pangeran Arab Saudi

Jokowi bertemu Pangeran MBS di Istana Yamamah, Riyadhk, pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Reaksi Santai Ganjar Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye
Reaksi Santai Ganjar Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye

Jokowi sebelumnya mengatakan seorang presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye sesuai undang-undang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bawa Polemik Pengungsi Rohingya saat Bertemu Pimpinan Negara ASEAN di Jepang
Jokowi Bawa Polemik Pengungsi Rohingya saat Bertemu Pimpinan Negara ASEAN di Jepang

Jokowi menilai polemik Rohingya jadi persoalan dunia bukan negara yang disinggahi saja

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya