27 WN Sri Lanka Diamankan dari Apartemen di Tangerang
Para WNA tersebut selanjutnya akan dipulangkan ke negara asal dan dikenakan sanksi lain sesuai aturan keimigrasian.
"Atas dasar laporan tersebut, petugas Imigrasi Tangerang bersama dengan anggota Polres Tangerang Selatan bergerak ke lokasi guna melakukan pengawasan keimigrasian. Dalam pengawasan itu ditemukan 27 WNA dengan unit apartemen yang berbeda-beda. Ketika ditemui petugas WNA tersebut sedang berada dan berkegiatan di unit yang mereka huni," tegas Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama Selasa (19/12).
Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik WNA tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 27 WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, 15 orang diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
berita untuk kamu.
Selanjutnya 2 WN Sri Lanka diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Terhadap kedua orang WN Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta," ujar Rakha.
"Dan terhadap ke 8 WNA Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Muhammad Akram menegaskan pihaknya membuka seluas-luasnya laporan masyarakat untuk segera ditindaklanjuti petugas imigrasi.
Pada prinsipnya, kata Akram, kantor keimigrasian terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, terutama dalam menegakan prinsip agar pendekatan prosperity approach dan security approach.
- Kirom
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, menyiagakan 603 personel.
Baca SelengkapnyaWarga menggerebek rumah kontrakan di Kampung Cariu, Telagasari, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 12 pasangan bukan suami istri diamankan dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaSatu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaSaat kapal mulai meninggalkan Pulau Wakatobi, warga desa yang mengantar hingga dermaga pun melambaikan tangan mereka.
Baca SelengkapnyaKetentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Baca SelengkapnyaTNI telah memperbaiki total sebanyak 44 rumah yang terkena dampak ledakan Gudang Amunisi Daerah Desa Ciangsana, Bogor.
Baca SelengkapnyaSL adalah warga Tangerang. Tetapi dua tahun terakhir tinggal di rumah meretuanya.
Baca SelengkapnyaTNI bakal mengevaluasi salah satunya dengan merelokasi laham Gudmurad setelah insiden tersebut.Ada Perumahan Warga
Baca Selengkapnya