Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

27 WN Sri Lanka Diamankan dari Apartemen di Tangerang

27 WN Sri Lanka Diamankan dari Apartemen di Tangerang

27 WN Sri Lanka Diamankan dari Apartemen di Tangerang

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.

Para WNA tersebut selanjutnya akan dipulangkan ke negara asal dan dikenakan sanksi lain sesuai aturan keimigrasian.

27 WN Sri Lanka Diamankan dari Apartemen di Tangerang

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Rakha Sukma Purnama menerangkan, ke-27 WN Sri Langka tersebut diamankan berdasarkan laporan masyarakat bahwa terdapat WNA yang meresahkan di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Atas dasar laporan tersebut, petugas Imigrasi Tangerang bersama dengan anggota Polres Tangerang Selatan bergerak ke lokasi guna melakukan pengawasan keimigrasian. Dalam pengawasan itu ditemukan 27 WNA dengan unit apartemen yang berbeda-beda. Ketika ditemui petugas WNA tersebut sedang berada dan berkegiatan di unit yang mereka huni," tegas Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama Selasa (19/12).

27 WN Sri Lanka Diamankan dari Apartemen di Tangerang

Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik WNA tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 27 WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, 15 orang diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Selanjutnya 2 WN Sri Lanka diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Terhadap kedua orang WN Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta," ujar Rakha.

"Dan terhadap ke 8 WNA Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Muhammad Akram menegaskan pihaknya membuka seluas-luasnya laporan masyarakat untuk segera ditindaklanjuti petugas imigrasi.

Pada prinsipnya, kata Akram, kantor keimigrasian terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, terutama dalam menegakan prinsip agar pendekatan prosperity approach dan security approach.

Libur Akhir Tahun, 291 Ribu Lebih WNI Tinggalkan Indonesia
Libur Akhir Tahun, 291 Ribu Lebih WNI Tinggalkan Indonesia

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, menyiagakan 603 personel.

Baca Selengkapnya
Rumah Kontrakan di Balaraja Tangerang Digerebek Warga, 12 Pasang Bukan Suami Istri Diamankan
Rumah Kontrakan di Balaraja Tangerang Digerebek Warga, 12 Pasang Bukan Suami Istri Diamankan

Warga menggerebek rumah kontrakan di Kampung Cariu, Telagasari, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 12 pasangan bukan suami istri diamankan dari lokasi itu.

Baca Selengkapnya
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar

Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini
16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini

Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.

Baca Selengkapnya
Diwarnai Isak Tangis, Ini Momen Perpisahan Mahasiswa KKN UGM dengan Warga Desa di Wakatobi
Diwarnai Isak Tangis, Ini Momen Perpisahan Mahasiswa KKN UGM dengan Warga Desa di Wakatobi

Saat kapal mulai meninggalkan Pulau Wakatobi, warga desa yang mengantar hingga dermaga pun melambaikan tangan mereka.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Sri Mulyani Izinkan WNA Tanpa NPWP Ikut Lelang Diselenggarakan Negara
Aturan Baru: Sri Mulyani Izinkan WNA Tanpa NPWP Ikut Lelang Diselenggarakan Negara

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Baca Selengkapnya
TNI Laporkan 44 Rumah Warga yang Rusak Buntut Ledakan Gudang Amunisi Kodam Sudah Diperbaiki
TNI Laporkan 44 Rumah Warga yang Rusak Buntut Ledakan Gudang Amunisi Kodam Sudah Diperbaiki

TNI telah memperbaiki total sebanyak 44 rumah yang terkena dampak ledakan Gudang Amunisi Daerah Desa Ciangsana, Bogor.

Baca Selengkapnya
Pulang Antar Anak Sekolah, Pria di Ngawi Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme
Pulang Antar Anak Sekolah, Pria di Ngawi Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme

SL adalah warga Tangerang. Tetapi dua tahun terakhir tinggal di rumah meretuanya.

Baca Selengkapnya
TNI Jelaskan Pembangunan Lahan Gudang Amunisi Kodam Jaya, Dimulai Tahun 1980 Sebelum Ada Perumahan Warga
TNI Jelaskan Pembangunan Lahan Gudang Amunisi Kodam Jaya, Dimulai Tahun 1980 Sebelum Ada Perumahan Warga

TNI bakal mengevaluasi salah satunya dengan merelokasi laham Gudmurad setelah insiden tersebut.Ada Perumahan Warga

Baca Selengkapnya