Hari Bhakti Pemasyarakatan diperingati setiap tanggal 27 April di Indonesia. Ini adalah hari yang umumnya dirayakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, petugas, serta penghuni lembaga pemasyarakatan. Hari ini berdiri sejak tahun 1964 dan diinisiasi oleh Menteri Kehakiman Prof. Sahardjo, S.H. dengan tujuan mengubah konotasi negatif mengenai penjara menjadi pemasyarakatan.
Fungsi dari lembaga pemasyarakatan adalah untuk memanusiakan para warga binaan sebagai manusia seutuhnya, memberikan pembinaan khusus seperti keterampilan, pembentukan akhlak, penguatan mental, dan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.