24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Sebanyak 24 narapidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin mendapat remisi Natal.
Narapidana yang menerima remisi selama 15 hari berjumlah empat orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 18 orang, remisi selama 1 bulan 15 hari diberikan kepada satu narapidana dan remisi selama 2 bulan diberikan kepada satu orang narapidana.
Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo menjelaskan Remisi yang didapatkan oleh mereka masuk kategori remisi khusus (RK) I. Tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Disinggung mengenai latar belakang para narapidana teraebut, ia menyebut ada yang pernah menjabat sebagai kepala daerah. Hanya saja, ia memilih tidak mengungkapkannya karena beberapa alasan.
@merdeka.com
Meski demikian, ia memastikan puluhan narapidana yang mendapat remisi sudah memenuhi syarat.
Salah satunya sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.
Di momen natal, Wachid memberikan kesempatan kepada narapidana, khusunya umat kristiani untuk bertemu dengan keluarga setelah mengikuti rangkaian ibadah.
"Hari ini diberikan kesempatan untuk bertemu dengan keluarga inti, istri, anak dan orang tua. Maksimal perorang hanya tiga orang," pungkasnya.
240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaRibuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaKadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaKasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaNS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini pun menjelaskan, jumlah Rp40 juta tersebut tidak langsung dikirim secara full.
Baca Selengkapnya