12 Nama Mantan Pegawai KPK Tolak jadi ASN Polri

Sementara 44 orang lainnya memutuskan tetap bergabung. Di antaranya, Novel Baswedan. Rasamala menyebut alasannya tidak bergabung menjadi ASN Polri. Dia memilih fokus mengajar di sebuah kampus di Bandung.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
12 Nama Mantan Pegawai KPK Tolak jadi ASN Polri
gedung Mabes POLRI. merdeka.com/Imam Buhori

Sebanyak 12 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menerima tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Mereka memilih tidak menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

Sementara 44 orang lainnya memutuskan tetap bergabung. Di antaranya, Novel Baswedan.

Mantan penyidik KPK lainnya, Mochamad Praswad Nugraha membenarkan ada 12 nama yang menolak dan satu orang sudah meninggal dunia.

"Benar 12 orang menolak ASN Polri," kata Praswad kepada wartawan, Selasa (7/12).

Mereka yang menolak adalah:

1. Lakso Anindito

2. Rasamala Aritonang

3. Benydictus Siumlala Martin Sumarno

4. Tri Artining Putri

5. Rieswin Rachwell

6. Ita Khoiriah

7. Christie Afriani

8. Damas Widyatmoko

9. Wisnu Raditya Ferdian

10. Rahmat Reza Masri

11. Arien Winiasih

12. Agtaria

13. Nanang Priyono (Alm)

Sementara44 orang yang memutuskan bergabung menjadi ASN Polri yaitu:

1. Adi Prasetyo

2. Afief Yulian Miftach

3. Airien Marttanti Koesniar

4. Ambarita Damanik

5. Andi Abdul Rachman Rachim

6. Andre Dedy Nainggolan

7. Anissa Rahmadhany

8. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo

9. Arfin Puspomelisyto

10. Aulia Postiera

11. Budi Agung Nugroho

12. Candra Septina

13. Chandra Sulistio Reksoprodjo

14. Darko

15. Dina Marliana

16. Erfina Sari

17. Faisal

18. Farid Andhika

19. Giri Suprapdiono

20. Harun Al Rasyid

21. Herbert Nababan

22. Herry Muryanto

23. Heryanto

24. Hotman Tambunan

25. Iguh Sipurba

26. Juliandi Tigor Simanjuntak

27. March Falentino

28. Marina Febriana

29. Muamar Chairil Khadafi

30. M Praswad Nugraha

31. Nita Adi Pangestuti

32. Novariza

33. Novel Baswedan

34. Nurul Huda Suparman

35. Panji Prianggoro

36. Qurotul Aini Mahmudah

37. Rizka Anungnata

38. Ronald Paul Sinyal

39. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan

40. Sugeng Basuki

41. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto

42. Waldy Gagantika

43. Yudi Purnomo

44. Yulia Anastasia Fu'ada

Sebelumnya, Rasamala menyebut alasannya tidak bergabung menjadi ASN Polri. Dia memilih fokus mengajar di sebuah kampus di Bandung.

"Dengan tetap menghormati pihak Kepolisian, saya tidak mengambil tawaran untuk bergabung sebagai ASN Polri dengan mempertimbangkan bahwa saat ini saya telah mempunyai komitmen mendedikasikan diri sebagai pengajar hukum pada Fakultas Hukum UNPAR," ujar Rasamala kepada Liputan6.com, Senin (6/12).

Meski tak bergabung dalam institusi penegak hukum, Rasamala menyatakan kesiapannya memperjuangkan keadilan serta pemberantasan korupsi meski berada di luar Kepolisian. Rasamala menyatakan mendukung rekan-rekannya mantan pegawai KPK jika ingin bergabung menjadi ASN Polri.

"Saya mendukung teman-teman yang bergabung sebagai ASN Polri untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi dan mendukung kerja penegakan hukum di Polri, dan untuk itu meskipun saya berada di luar Polri, saya selalu siap membantu dan mendukung dengan pengetahuan dan keahlian yang saya miliki," kata dia.

Menurut Rasamala, tawaran menjadi ASN di Polri ini bagian dari upaya pemulihan nama baik 57 mantan pegawai KPK yang dipecat lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Saya sangat mengapresiasi Pak Kapolri dan pihak Kepolisian yang telah mengupayakan, menawarkan, dan memberikan kesempatan untuk pengangkatan bagi 57 ex pegawai KPK sebagai ASN di Polri. Tawaran ini sekaligus dapat dimaknai sebagai rehabilitasi nama baik 57 ex pegawai KPK," kata dia.

Dia berharap, apapun keputusan yang diambil oleh 57 mantan pegawai KPK usai konsultasi dengan Polri ini bisa berdampak baik bagi pemberantasan tindak pidana korupsi ke depan.

Rekomendasi