12 Jabatan Strategis di Kota Solo Terancam Kosong Hingga Gibran Dilantik
Merdeka.com - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) menyebut, ada 12 jabatan penting di Pemerintahan Kota Solo terancam kosong hingga masa jabatannya berakhir 17 Februari mendatang. Dari 12 jabatan penting tersebut, 9 di antaranya merupakan jabatan Eselon II dan 3 lainnya jabatan di Eselon III.
Menurut Rudy, kekosongan jabatan penting tersebut karena terhalang oleh larangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Besok itu banyak Plt (pelaksana tugas). Eselon II-nya 9, Eselon III-nya 3. Jadi 12 itu posisi strategis karena (saya) tidak diizinkan oleh Mendagri untuk melantik," ujar Rudy, Senin (1/4).
Rudy mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun kekosongan jabatan tersebut diperkirakannya, akan berlangsung cukup lama atau sekitar 9 bulan. Karena wali kota yang baru pengganti dirinya (Gibran Rakabuming Raka), belum diperkenankan melantik pejabat yang baru hingga 6 bulan masa jabatan.
"Itu nanti sampai 9 bulan (Plt), belum tentu kan (wali kota baru) Februari dilantik, kan harus ada Pj. Nanti kalau wali kota baru diberi izin melantik, wah itu jadi pembicaraan orang banyak," tandasnya.
"Dan saya ndak pernah jual beli jabatan, ndak boleh melantik yo ra popo (tidak apa). Sampai hari ini tidak diberi izin, ya wis ta. Nanti kalau saya mengejar terus dikira saya jual beli jabatan," imbuhnya.
Rudy menyatakan, dengan hanya Plt tersebut, pejabat bersangkutan tidak bisa membuat kebijakan 100 persen. Untuk wali kota yang baru, Rudy memperkirakan baru akan bisa melantik pejabat eselon pada akhir Desember atau awal 2022, setelah melalui proses perizinan dan pansel (panitia seleksi).
Lebih lanjut Rudy menjelaskan, proses peralihan pemerintahan dari dirinya dan Wakil Wali Kota Achmad Purnomo ke pejabat yang baru Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakoso sudah diatur dalam regulasi.
"Nanti kalau saya sudah AMJ (Akhir Masa Jabatan) saya serahkan ke Pj (pejabat/sementara). Pj nanti, memori akhir jabatan itu diserahkan ke wali kota yang baru. Kita semua pake regulasi kok. SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) sudah ada, APBD sudah ada Perda-nya, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) juga sudah ada," pungkas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya