Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

11 Mobil Tersangka Korupsi Asabri Dilelang Kejagung Laku Rp17,2 Miliar

11 Mobil Tersangka Korupsi Asabri Dilelang Kejagung Laku Rp17,2 Miliar Gedung Asabri. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang barang bukti sitaan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero). Barang yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV itu berupa 11 dari 16 mobil disita Kejagung.

"Proses lelang yang merupakan tindak lanjut Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-101/F.2/Fd.2 /04/2021 tanggal 7 April 2021 perihal Bantuan Pelelangan Aset Dalam Tahap Penyidikan, dilaksanakan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (25/6).

kejagung lelang kendaraan korupsi asabri©2021 Merdeka.com

Dia menjelaskan sejumlah pertimbangan pelelangan barang sitaan itu. Salah satunya dalam penyidikan perkara tersebut pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019 atas nama tersangka JS, SW, IWS dan HH telah dilakukan tindakan penyitaan atau penitipan benda sitaan berupa kendaraan baik mobil-mobil maupun bus yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Namun, untuk mencegah dari kerusakan barang-barang sitaan tersebut memerlukan biaya penyimpanan tinggi yang tentunya membebani anggaran Kejaksaan.

"Penyimpanan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, karena pada saat dilakukan pelelangan nilai barang tersebut menjadi sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyelesaian secara cepat," ujar dia.

"Pelelangan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi dilakukan melalui Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," imbuh dia.

Dia menyebut, terhadap benda sitaan berupa 16 mobil telah dilaksanakan lelangnya pada Selasa, 15 Juni 2021 di KPKNL Jakarta IV melalui e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.

"Penawaran dimulai pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 11.00 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB)," sebutnya.

Sejumlah mobil yang dilakukan pelelangan mulai dari harga tertinggi seperti Ferrari dengan nomor polisi B 15 TRM yang dibuka dengan harga Rp6.088.600.000 dan laku dengan harga Rp6.378.600.000.

Sedangkan, untuk harga mobil terendah yang dilakukan pelelangan yakni mobil Nissan dengan nomor polisi B 1940 SAJ dengan harga Rp121.200.000 dan laku dengan harga Rp152.200.000. Sehingga, total uang hasil dari pelelangan kendaran-kendaraan hasil sitaan tersebut sebesar Rp17.232.600.000.

"Selanjutnya hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke Rekening Penampungan pada Jampidsus untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara pada tersangka tersebut dan terhadap 5 mobil yang tidak laku akan dilakukan lelang ulang pada 1 Juli 2021," tutupnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari

19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari

Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya