Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, sepanjang 2021, telah menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 100 basis poin untuk simpanan Rupiah di bank umum dan BPR. Serta penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 75 basis poin untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tingkat bunga penjaminan tersebut merupakan level terendah sepanjang sejarah beroperasinya LPS.
"Penurunan tingkat bunga penjaminan tersebut diharapkan dapat mendukung proses pemulihan ekonomi dan peningkatan penyaluran kredit perbankan ke berbagai sektor ekonomi," jelas Purbaya dalam konferensi pers KSSK, Rabu (2/2).
Di sisi lain, pihaknya mencatat simpanan industri perbankan sampai dengan kuartal IV tahun 2021 tumbuh 12,01 persen secara year on year (yoy). Kinerja pertumbuhan simpanan perbankan tersebut menunjukkan terjaganya kepercayaan nasabah atau deposan perbankan.
"Hal ini antara lain berkat penjaminan LPS yang saat ini mencakup jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,92 persen dari total rekening atau setara dengan 385.998.702 rekening. Jumlah ini jauh di atas mandat undang-undang yang sebesar 90 persen," katanya.
LPS telah memberikan relaksasi sampai dengan kuartal IV-2021, di antaranya memperpanjang kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi yang telah dimulai sejak semester II tahun 2020.
"Sampai dengan periode 2 Tahun 2022 sepanjang periode 2 tahun 2021 terdapat 16 bank umum dan BPR atau BPRS yang telah memanfaatkan program relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi tersebut," ujarnya.
Advertisement
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan LPS bagi bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR), baik untuk simpanan rupiah maupun valuta asing (valas).
"Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR, serta untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam sesi teleconference, Jumat (28/1).
Dengan begitu, tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk rupiah di bank umum masih berada di kisaran 3,50 persen, valas pada bank umum sebesar 0,25 persen, dan rupiah di BPR sebesar 6,00 persen.
"Selanjutnya, tingkat bunga pinjaman tersebut akan berlaku untuk periode 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022," sambung Purbaya.
Purbaya mengatakan, LPS secara reguler sesuai peraturan perundangan menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam 1 tahun, yakni pada Januari, Mei dan September.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh produk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum, serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).
"Kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan. Dalam hal ini, LPS akan tetap melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap perkembangan perekonomian dan perbankan yang signifikan, serta dampaknya pada kebijakan tingkat bunga penjaminan," tuturnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6