Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPS Turunkan Suku Bunga 2021 ke Titik Terendah Sepanjang Sejarah, ini Alasannya

LPS Turunkan Suku Bunga 2021 ke Titik Terendah Sepanjang Sejarah, ini Alasannya Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, sepanjang 2021, telah menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 100 basis poin untuk simpanan Rupiah di bank umum dan BPR. Serta penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 75 basis poin untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tingkat bunga penjaminan tersebut merupakan level terendah sepanjang sejarah beroperasinya LPS.

"Penurunan tingkat bunga penjaminan tersebut diharapkan dapat mendukung proses pemulihan ekonomi dan peningkatan penyaluran kredit perbankan ke berbagai sektor ekonomi," jelas Purbaya dalam konferensi pers KSSK, Rabu (2/2).

Di sisi lain, pihaknya mencatat simpanan industri perbankan sampai dengan kuartal IV tahun 2021 tumbuh 12,01 persen secara year on year (yoy). Kinerja pertumbuhan simpanan perbankan tersebut menunjukkan terjaganya kepercayaan nasabah atau deposan perbankan.

"Hal ini antara lain berkat penjaminan LPS yang saat ini mencakup jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,92 persen dari total rekening atau setara dengan 385.998.702 rekening. Jumlah ini jauh di atas mandat undang-undang yang sebesar 90 persen," katanya.

LPS telah memberikan relaksasi sampai dengan kuartal IV-2021, di antaranya memperpanjang kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi yang telah dimulai sejak semester II tahun 2020.

"Sampai dengan periode 2 Tahun 2022 sepanjang periode 2 tahun 2021 terdapat 16 bank umum dan BPR atau BPRS yang telah memanfaatkan program relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi tersebut," ujarnya.

LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Simpanan Bank Umum Sebesar 3,5 Persen

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan LPS bagi bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR), baik untuk simpanan rupiah maupun valuta asing (valas).

"Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR, serta untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam sesi teleconference, Jumat (28/1).

Dengan begitu, tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk rupiah di bank umum masih berada di kisaran 3,50 persen, valas pada bank umum sebesar 0,25 persen, dan rupiah di BPR sebesar 6,00 persen.

"Selanjutnya, tingkat bunga pinjaman tersebut akan berlaku untuk periode 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022," sambung Purbaya.

Purbaya mengatakan, LPS secara reguler sesuai peraturan perundangan menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam 1 tahun, yakni pada Januari, Mei dan September.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh produk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum, serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).

"Kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan. Dalam hal ini, LPS akan tetap melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap perkembangan perekonomian dan perbankan yang signifikan, serta dampaknya pada kebijakan tingkat bunga penjaminan," tuturnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos

BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos

Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya
Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Waspada! Bank Indonesia Temukan 363 Uang Lembar Palsu Beredar di Sini

Waspada! Bank Indonesia Temukan 363 Uang Lembar Palsu Beredar di Sini

Bank Indonesia Sulawesi Tenggara menemukan uang lembar palsu sebanyak 363 lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Utang Luar Negeri Pemerintah Tembus RP6.622 Triliun

Utang Luar Negeri Pemerintah Tembus RP6.622 Triliun

Posisi utang pemerintah relatif aman dan terkendali karena memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98 persen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya