Pertemuan tiga puluh menit antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, pada Sabtu (24/01) dini hari, itu berlangsung tegang. Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja sedang melobi Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti di ruangannya agar segera membebaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) yang ditangkap Bareskrim pada Jumat pagi sebelumnya.Saat Adnan bertemu Badrodin, di gedung sebelah--Gedung Bareskrim--Bambang sedang diperiksa oleh penyidik. Desakan agar Bambang dibebaskan terus menguat. Bahkan, sebelum kedatangan Adnan, beberapa aktivis antikorupsi, yakni Todung Mulya Lubis, Imam Prasodjo dan Haris Azhar juga sempat mendatangi Bareskrim mempertanyakan penangkapan Bambang. Mereka kompak meminta Bambang dibebaskan.'Drama' penangkapan Bambang berakhir ketika Adnan keluar dari ruangan Badrodin, lalu di hadapan para wartawan dia mengatakan Bambang segera dibebaskan. Pemeriksaan selesai dan tidak ada jaminan apapun dari KPK.Namun sumber merdeka.com mengatakan, sebenarnya lobi Adnan Pandu Praja kepada Badrodin sempat tegang. Badrodin, menurut sumber itu, sempat murka kepada penyidik Bareskrim itu karena membangkang dan menolak membebaskan Bambang. Penyidik lebih patuh kepada Kabareskrim Irjen Budi Waseso daripada kepadanya. "Pak Badrodin sampai mau melepas pangkat kalau penyidik tidak patuh," kata sumber tadi.Setelah penangkapan Bambang, giliran pimpinan KPK lainnya, Adnan Pandu Praja dilaporkan kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur, Mukhlis Ramlan. Mukhlis melaporkan kejahatan serta tindakan kriminal yang dilakukan oleh Adnan. Tuduhannya adalah perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara illegal ke Bareskrim Polri.Upaya kriminalisasi dua pimpinan KPK ini menjadi babak paling menegangkan dalam konflik KPK vs Polri. Akibat hal itu publik gaduh, demonstrasi meletus di mana-mana, termasuk di Gedung KPK dan Mabes Polri. Mereka menduga penangkapan itu bentuk balas dendam atas penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan.KPK resmi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SSDM Polri pada 2004-2006. Jabatan itu diemban Budi selepas menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri 2001-2004.Sebelumnya Budi Gunawan juga disebut sebagai salah satu jenderal polisi pemilik rekening gendut. Dalam laporan harta kekayaan para calon Kapolri, Budi memiliki kekayaan fantastis, mencapai Rp 22,6 miliar. Hal ini diketahui dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Masalahnya, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka tepat saat diusulkan menjadi calon tunggal Kapolri menggantikan Sutarman.Oleh sebab itu, ada yang menuding kriminalisasi Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja sebagai bentuk balas dendam. Namun hal itu dibantah Kabareskrim Budi Waseso. "Tidak ada (balas dendam). KPK harus dibesarkan dan Polri juga harus dibesarkan. Kita semua institusi harus diamankan," kata Budi Waseso di Kantor Komnas Ham, beberapa waktu lalu.
Advertisement
Ketegangan antara KPK vs Polri ini bahkan sampai membuat Presiden Jokowi marah besar dengan konflik tersebut. Dia lantas memanggil Ketua KPK Abraham Samad dan Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti ke Istana Bogor, Jumat (24/1) kemarin. Dia menyemprot Samad dan Badrodin agar tak berlaku paling benar dalam kasus tersebut.Isi pertemuan itu dibeberkan oleh salah satu pejabat yang enggan dikutip namanya. Kepada merdeka.com dia membeberkan dengan jelas detil pertemuan itu. "Kepada Ketua KPK, Jokowi bilang KPK jangan merasa seperti Manusia setengah dewa yang tidak bisa disentuh dan tidak mau tunduk kepada perintah Kepala Negara," ujarnya menirukan Jokowi.Sementara kepada Badrodin, presiden menegaskan jangan mentang-mentang punya senjata dan kekuasaan bisa berlaku sewenang-wenang. Apalagi bergerak sendiri tanpa koordinasi."Jangan mentang-mentang Kepolisian punya pasukan dan punya senjata serta ada di bawah presiden lantas para jenderal di bawah Kabareskrim dan di bawah Kapolri bisa bertindak seenaknya menangkap Pimpinan Lembaga Tinggi Negara tanpa pemberitahuan kepada Kapolri, apalagi terhadap Presiden. Itu jelas melanggar Tatanan Kenegaraan kita."Untuk meredam gejolak akibat konflik KPK vs Polri ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim independen berjumlah sembilan orang. Mereka bekerja selama tiga hari dan telah menyampaikan lima butir rekomendasi atau pertimbangan kepada Jokowi untuk menyelesaikan kisruh KPK vs Polri tersebut.Berikut 5 butir rekomendasi Tim Independen kepada Presiden Jokowi untuk menjadi pertimbangan:1. Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus sebagai tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik KPK maupun Polri.2. Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.3. Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga kriminalisasi terhadap personel penegak hukum siapapun, baik KPK maupun Polri dan masyarakat pada umumnya.4. Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etik profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.5. Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.