Selama dua pekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021, total denda yang didapat dari para pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp500 juta.
Seperti dilansir liputan6.com, Rabu (27/1/2021), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwasanya selama pelaksanaan yustisi selama dua pekan PPKM di 13 kabupaten/kota di Jatim, pihaknya telah menjaring 1.378.435 orang yang melanggar aturan.
Sasaran operasi yustisi selama PPKM di antaranya meliputi orang pribadi, terminal dan pelabuhan, mall, pasar, restoran atau rumah makan, tempat wisata dan tempat ibadah.
Advertisement
Pelanggar Prokes
Selama PPKM masih banyak dijumpai pelanggar prokes. Rinciannya, jenis sanksi berupa teguran lisan mencapai 1.328.654, sementara sanksi tertulis sebanyak 305.860. Sebanyak 8.459 pelanggar dikenakan denda administrasi, di mana nilai keseluruhan denda selama dua pekan mencapai Rp539.931.000.
"Selama dua pekan total denda dari pelanggar prokes mencapai 500 juta lebih," ujar Kombes Pol Gatot.
Dari rencana semula yang akan diterapkan dalam dua pekan, Provinsi Jawa Timur memutuskan memperpanjang PPKM. Hal ini didasarkan pada intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Advertisement
Perpanjangan PPKM
Sebelumnya, ada 13 kabupaten/kota di Jawa Timur yang menerapkan PPKM. Kini, ditambah 4 kabupaten/kota sehingga total wilayah yang menerapkan PPKM di Jatim menjadi 17 kabupaten/kota.
Perpanjangan PPKM dianggap perlu dilakukan lantaran beberapa daerah di Jawa Timur berstatus zona merah Covid-19. Perpanjangan berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Pihak Polda Jatim berharap masyarakat Jawa Timur tetap mematuhi Protokol Kesehatan. "Diharapkan masyarakat Jatim tetap patuhi prokes dan dengan menerapkan 3M," pungkas Kabid Humas Polda Jatim itu.