Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan klarifikasi beredarnya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) palsu terkait pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU.
"Sejak kemarin beredar info tentang keluarnya sprinlidik KPK tertanggal 20 Desember 2021 seputar penyelenggaraan Muktamar Ke-34 NU. Info tersebut jelas tidak benar dan info sprinlidik tersebut jelas hoaks/palsu," ungkapnya.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) itu menjelaskan bahwa penomoran, tanda tangan, kontak informasi, serta format surat tidak sama dengan surat yang biasanya digunakan KPK.
"Penggunaan info palsu/hoaks akan merugikan NU secara kelembagaan dan KPK berharap semoga di Lampung memberikan klarifikasi agar Muktamar NU sehat dan fair," imbuhnya, mengutip dari ANTARA.
Advertisement
Klarifikasi
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengklarifikasi beredarnya gambar berisi pernyataan lembaga antirasuah itu akan memantau pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU di Provinsi Lampung pada 22—23 Desember.
"KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan media sosial, nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi tersebut bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK," terangnya di Jakarta.
KPK, lanjut dia, berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK maupun penyampaian informasi hoaks yang bertujuan melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lain kepada masyarakat.
"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," tegasnya.
Lebih lanjut, jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email pengaduan@kpk.go.id, SMS 08558575575, WhatsApp 0811959575, website KWS http://kws.kpk.go.id, atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta.
Advertisement