Ruangan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK juga menggeledah enam kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batu, selama tiga hari terakhir.
KPK mendatangi Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (8/1/2021), sekitar pukul 10.00 WIB. Para petugas KPK lalu menuju ruang kerja Wali Kota Batu yang ada di lantai lima Balai Kota Among Tani.
Advertisement
Penggeledahan Lebih dari Tiga Jam
Dilansir dari Antara, sebanyak sembilan orang petugas KPK melakukan penggeledahan selama lebih dari tiga jam di ruangan kerja Wali Kota Batu. Mereka baru keluar ruangan pada pukul 13.10 WIB.
Saat meninggalkan ruangan Wali Kota Batu, petugas tampak membawa dua koper warna gelap yang berukuran besar. Para petugas tersebut dikawal oleh dua orang petugas dari Polres Batu.
Dari ruangan kerja Wali Kota Batu, KPK melanjutkan penggeledahan di kantor Dinas Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah yang ada di lantar empat Balai Kota Among Tani. Di sana, penggeledahan berlangsung selama kurang lebih satu jam.
Advertisement
Hasil Penggeledahan
Pukul 14.00 WIB petugas KPK keluar ruangan dan meninggalkan Balai Kota Among Tani. Mereka membawa lima koper besar. Sementara itu, empat petugas kepolisian mengawal petugas KPK saat meninggalkan Balai Kota Among Tani tersebut.
KPK sudah melakukan operasi penggeledahan sejak Rabu, 6 Januari 2021. Pada Rabu (6/1), KPK menggeledah tiga lokasi yakni kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendidikan Kota Batu. Selanjutnya, pada Kamis (7/1), KPK menggeledah tiga kantor dinas yakni Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.
Secara keseluruhan, hingga Jumat (8/1), ada tujuh OPD, dan ruangan Wali Kota Batu yang digeledah KPK.
Advertisement
Periksa Dua Orang Saksi
Bahkan, sebelum melakukan penggeledahan, KPK juga telah memeriksa dua orang saksi atas nama Moh Zaini yang merupakan pemilik PT Gunadharma Anugerah, dan Kristiawan yang merupakan mantan pengurus rumah tangga mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Zaini diperiksa untuk dilakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak terkait perkara, yakni agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Batu.
Sementara Kristiawan, dilakukan pendalaman terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak terkait perkara ini, untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Batu.
Advertisement
Kasus Mantan Wali Kota Batu
Sebagai informasi, pada September 2017, penyidik KPK menangkap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (suami dari Wali Kota Batu saat ini, Dewanti Rumpoko) dalam operasi tangkap tangan. Eddy diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.