Fakta Baru Kades di Tulungagung Gelar Pesta Ulang Tahun Mewah, Kena Denda Rp12,5 Juta
Merdeka.com - Hariyanto, seorang kepala desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur nekat menggelar pesta ulang tahun mewah di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal 2021 silam. Akibatnya, ia dituntut membayar denda Rp12,5 juta subsider enam bulan penjara karena melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Sidang tuntutan digelar Selasa (5/10) kemarin. Saudara H ini kami tuntut Rp12,5 juta, subsider enam bulan kurungan," ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo di Tulungagung, Rabu (6/10/2021).
Tuntutan Lebih Ringan
Tuntutan jaksa tersebut lebih ringan dibandingkan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa pelanggar protokol kesehatan yang berakibat merugikan atau membahayakan keselamatan orang lain diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.
Keringanan hukuman diberikan lantaran terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan. “Selama pemeriksaan selalu hadir, meski tidak dilakukan penahanan," lanjut Agung, dikutip dari Antara.
Berikutnya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan akan digelar pada pekan depan.
Perkembangan Kasus
©2015 Merdeka.com
Pelanggaran protokol kesehatan terjadi saat Kades Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto menggelar pesta mewah putrinya di Singapore Waterpark miliknya pada Januari 2021. Beberapa waktu setelah pesta tersebut, Singapore Waterpark sempat disegel pihak kepolisian.
Saat itu, sebagian besar daerah di Jatim, termasuk Tulungagung, sedang memberlakukan PSBB karena meningkatnya kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru.
Perkembangan kasus ini berjalan alot dan lama. Berkas kasus sempat diserahkan ke Kejaksaan Negeri, namun dinyatakan P-19 (belum lengkap). Hingga pertengahan April 2021, ada beberapa berkas yang kurang.
Setelah lama tidak ada kejelasan, pihak penyidik Polres Tulungagung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru. Kelengkapan berkas diterima oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung pada 8 Juni 2021 dengan SPDP baru.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaDulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaPemuda 20 Tahun Ini Tak Kenal Gengsi, Lulus SMA Langsung Terjun Bisnis Bawang Goreng dan Kini Tinggal Menikmati Hasil
Adit merasa, dari pada bekerja untuk orang lain, lebih baik dia mengembangkan usaha keluarganya agar lebih sukses.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Desa di Tuban Ini Larang Warga Bangun Rumah Hadap Utara hingga Sembelih Kambing, Ini Alasannya
Masyarakat desa ini punya tujuh pantangan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat
Baca SelengkapnyaKisah Pria Tulungagung Ternak Burung Peliharaan Para Raja, Harga Jualnya Capai Rp1 Miliar per Ekor
Menariknya, dengan modal yang cukup ringan, Abror bisa menghasilkan cuan melimpah dari penjualan burung perkutut.
Baca SelengkapnyaDi Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi
Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaPuluhan Ribu Warga Magelang Kumpul di Pesta Rakyat Ganjar-Mahfud
Pesta rakyat ini menghadirkan sejumlah artis Tanah Air
Baca SelengkapnyaPohon Cemara di Temanggung Ini Usianya Mencapai 500 Tahun, Jadi Cikal Bakal Terbentuknya Sebuah Desa
Pohon itu dikeramatkan oleh warga setempat. Bahkan warga sengaja membangun pagar besi mengelilingi pohon keramat itu
Baca Selengkapnya2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca Selengkapnya