Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Peraturan ini mengikat seluruh aplikasi penyedia layanan transportasi online roda dua dan empat
Peraturan ini mengikat seluruh aplikasi penyedia layanan transportasi online roda dua dan empat
Pertama, aturan tentang ojek online (ojol) yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Kedua, Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.
Kepgub tentang tarif ojol dan taksi online di Jatim resmi berlaku sejak 10 Juli 2023. “Alhamdulillah, minggu lalu, tepatnya 10 Juli 2023 saya menandatangani Kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim,” tuturnyadi Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (21/7/2023). (Foto: liputan6.com)
Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer. Adapun tarif minimal yang harus dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama sebesar Rp15.200 per kilometer. Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Selain itu, juga sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.
Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) menetapkan biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per kilometer, serta biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000 – Rp10.000. (Foto: Otosia)
Khofifah berharap kedua Kepgub ini bisa membuat ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik dan mencegah persaingan tidak sehat antar aplikator. Selain itu, kesejahteraan para driver diharapkan bisa semakin meningkat. “Saya harap semua pihak bisa menjalankannya dengan baik. Sehingga kesejahteraan para driver ojek dan taksi online bisa semakin meningkat,” ujar gubernur perempuan pertama di Jatim itu, dikutip dari Liputan.com.
Gubernur Khofifah menegaskan Kepgub yang telah ditetapkan memiliki ketetapan hukum. Dengan demikian, siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi. “Selain menggencarkan sosialisasi, saya juga telah memerintahkan jajaran (Dishub) untuk mengawasi pelaksanaan kedua Kepgub tersebut. Bila ada yang tidak mematuhinya akan ditindak dengan tegas,” tandas Mantan Mensos RI tersebut.
Regulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo membuat banyak terobosan untuk memecahkan masalah di masyarakat Jawa Tengah, salah satunya aplikasi laporan pengaduan online
Baca SelengkapnyaJika Anda dirugikan terjadinya penyalahgunaan KTP pada pinjaman online, Anda bisa membuat laporan ke polisi.
Baca SelengkapnyaMaksimal bunga pinjaman online yang ditetapkan AFPI sebesar 0,4 persen per hari.
Baca SelengkapnyaMotifnya karena pelaku terlilit pinjaman online. Pelaku menggunakan pisau lipat dalam aksinya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria meracuni sopir taksi online hingga tewas. Dia melakukan kejahatan itu untuk menguasai mobil korban demi mendapatkan biaya kuliah anaknya.
Baca SelengkapnyaKorban pinjaman online Adakami yang viral bunuh diri disebut-sebut warga Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaSaat mengalami kekalahan pejudi online bisa terlilit utang pinjaman online karena tak sanggup membayar.
Baca Selengkapnya