Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Harus Segera Dilakukan Jika KTP Anda Sudah Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjaman Online

Ini Harus Segera Dilakukan Jika KTP Anda Sudah Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjaman Online

Ini Harus Segera Dilakukan Jika KTP Anda Sudah Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjaman Online

Modus yang digunakan adalah, pihak tidak bertanggung jawab menggunakan KTP orang lain untuk mengajukan pinjaman online.

Ini Harus Segera Dilakukan Jika KTP Anda Sudah Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjaman Online

Hidup di era digital memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi. Di satu sisi, kemudahan ini juga berpotensi merugikan karena penyalahgunaan identitas seseorang.

Salah satu bentuk penyalahgunaan yang kerap terjadi pada transaksi digital adalah identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Modus yang digunakan adalah, pihak tidak bertanggung jawab menggunakan KTP orang lain untuk mengajukan pinjaman online.

Jika Anda merasa tidak pernah mengajukan pinjaman online, namun KTP atau identitas Andata terdata, segera lakukan tiga langkah berikut:

Jika Anda merasa tidak pernah mengajukan pinjaman online, namun KTP atau identitas Andata terdata, segera lakukan tiga langkah berikut:

1. Buat Aduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ini Harus Segera Dilakukan Jika KTP Anda Sudah Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjaman Online

Anda dapat membuat pengaduan ke OJK melalui website. Selanjutnya, Anda diminta untuk mengisi form aduan. Atau, Anda dapat menghubungi emailkonsumen@ojk.go.id, dengan melampirkan dokumen terjadinya dugaan penyalahgunaan identitas.

2. Buat Aduan ke AFPI

Ini Harus Segera Dilakukan Jika KTP Anda Sudah Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjaman Online

Selain OJK, Anda bisa membuat aduan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI). Prosesnya hampir sama dengan membuat aduan ke OJK. Dokumen-dokumen pendukung adanya dugaan penyalahgunaan, bisa dikirim ke email pengaduan@afpi.or.id atau menghubungi telepon bebas pulsa di nomor 150505. 

3. Lapor ke Polisi

Penyalahgunaan data memiliki konsekuensi hukum pidana. Untuk itu, jika Anda dirugikan terjadinya penyalahgunaan KTP pada pinjaman online, Anda bisa membuat laporan ke polisi.

Jika langkah-langkah ini sudah dilakukan, hal yang penting untuk diingat adalah Anda tidak pernah mengumbar identitas diri yang bersifat rahasia ke media sosial, atau website yang berpotensi terjadi penyalahgunaan identitas.

Pentingnya menjaga identitas mengingat data OJK, per Juni 2023 nilai pinjaman masyarakat Indonesia ke pinjaman online mencapai Rp50,12 triliun. Mirisnya, mayoritas pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19 hingga 34 tahun.

Ini Harus Segera Dilakukan Jika KTP Anda Sudah Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjaman Online
Ini Harus Segera Dilakukan Jika KTP Anda Sudah Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjaman Online

Generasi muda ini tercatat sebagai penyumbang terbesar penerima pinjol, yakni 54,6 persen atau mencapai Rp27,1 triliun. Kemudian disusul oleh Gen X yang mencapai Rp19,8 triliun, Baby Boomers sebesar Rp3,1 triliun.

Tak hanya tercatat sebagai penerima pinjol terbesar, Gen Z dan Milenial juga menjadi penyumbang kredit macet pinjol terbesar berdasarkan data OJK per Juni 2023.<br>

Tak hanya tercatat sebagai penerima pinjol terbesar, Gen Z dan Milenial juga menjadi penyumbang kredit macet pinjol terbesar berdasarkan data OJK per Juni 2023.

Begini Cara dan Syarat Ajukan Kredit UMKM Lewat Pinjol dan Bank
Begini Cara dan Syarat Ajukan Kredit UMKM Lewat Pinjol dan Bank

Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.

Baca Selengkapnya
Emak-emak Kecanduan Judi Online & Ajukan Kredit Pakai Ratusan KTP Tetangga, Begini Nasibnya Kini
Emak-emak Kecanduan Judi Online & Ajukan Kredit Pakai Ratusan KTP Tetangga, Begini Nasibnya Kini

Seorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.

Baca Selengkapnya
Penipuan Berkedok Arisan Online Beromset Rp3 Miliar, Pelaku Berhasil Diringkus di Ende NTT
Penipuan Berkedok Arisan Online Beromset Rp3 Miliar, Pelaku Berhasil Diringkus di Ende NTT

Seorang wanita ditangkap Polres Ende karena terlibat penipuan arisan online.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Warga Sumsel Bunuh Diri Diduga Karena Diteror Pinjol Adakami, Polisi Minta Keluarga Korban Bikin Laporan
Warga Sumsel Bunuh Diri Diduga Karena Diteror Pinjol Adakami, Polisi Minta Keluarga Korban Bikin Laporan

Korban pinjaman online Adakami yang viral bunuh diri disebut-sebut warga Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Duh, 1,48 Juta Warga Banten Terjerat Pinjol, Nilainya Capai Rp4,51 Triliun
Duh, 1,48 Juta Warga Banten Terjerat Pinjol, Nilainya Capai Rp4,51 Triliun

Pinjaman online menjadi salah jalan pintas yang sering dipilih masyarakat ketika berhadap dengan kesulitan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Begini Terobosan Ganjar Mengatasi Masalah Masyarakat Jateng saat Jadi Gubernur
Begini Terobosan Ganjar Mengatasi Masalah Masyarakat Jateng saat Jadi Gubernur

Ganjar Pranowo membuat banyak terobosan untuk memecahkan masalah di masyarakat Jawa Tengah, salah satunya aplikasi laporan pengaduan online

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma Lewat Website OJK, Cek Skor Kredit Bisa Diakses Lewat Aplikasi Ini
Bukan Cuma Lewat Website OJK, Cek Skor Kredit Bisa Diakses Lewat Aplikasi Ini

Setidaknya, 2-3 tahun terakhir, banyak masyarakat yang dirugikan dengan penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Pencuri Mobil Racuni Sopir Taksi Online hingga Tewas, Hasil Kejahatan untuk Uang Kuliah Anak
Pencuri Mobil Racuni Sopir Taksi Online hingga Tewas, Hasil Kejahatan untuk Uang Kuliah Anak

Seorang pria meracuni sopir taksi online hingga tewas. Dia melakukan kejahatan itu untuk menguasai mobil korban demi mendapatkan biaya kuliah anaknya.

Baca Selengkapnya
APFI Tegaskan Aturan Bunga Pinjaman Online hanya 0,4 Persen per Hari
APFI Tegaskan Aturan Bunga Pinjaman Online hanya 0,4 Persen per Hari

Maksimal bunga pinjaman online yang ditetapkan AFPI sebesar 0,4 persen per hari.

Baca Selengkapnya