Terlilit Utang Pinjol, Pembunuh Mahasiswa UI Juga Iri Kesuksesan Korban
Motifnya karena pelaku terlilit pinjaman online. Pelaku menggunakan pisau lipat dalam aksinya.
Motifnya karena pelaku terlilit pinjaman online. Pelaku menggunakan pisau lipat dalam aksinya.
Pelaku pembunuh MNZ (19), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diamankan. Diketahui pelakunya adalah AAB (23) yang merupakan kakak angkatan korban.
Pembunuhan itu dilakukan di kamar kos di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Depok. Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara menusuk. Pelaku melukai korban menggunakan pisau.
Setelah korban tak berdaya, kemudian pelaku mengambil barang berharga korban. Antara lain laptop dompet serta handphone. “Setelah itu untuk menghilangkan jejak pelaku memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan di lakban,” ujar Budi.
Pengakuan pelaku, korban dihabisi nyawanya karena ingin menguasai benda miliknya. Motifnya karena pelaku terlilit pinjaman online. Selain itu pelaku juga iri terhadap kesuksesan korban.
“Pelaku iri dengan kesuksesan korban dan terlilit bayar kosan serta pinjol, kemudian mengambil laptop dan handphone korban,” ungkap Budi.
Peristiwa ini baru diketahui pada Jumat (4/8) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan pembunuhan diduga terjadi pada Rabu (2/8) malam. Tak lama setelah menerima laporan, pelaku langsung diamankan petugas.
“Pada hari Jumat sekira pukul 13.00 WIB, tim gabungan Reskrim Polsek Beji Resmob, timsus serta Krimum Polres Metro Depok telah mengamankan diduga pelaku tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan di kamar 102 Jl. Palakali Rt 007/005 Kel. Kukusan Kec. Beji Kota Depok,” kata Budi.
“Saksi mengenali foto di CCTV tersebut kemudian tim mendatangi ke kosan pelaku di kost di Kukusan, Beji,” ujar Budi.
Pelaku diamankan ketika hendak keluar dari kosan. Petugas langsung membawa pelaku untuk diminta keterangan. “Pelaku mengakui melakukan pembunuhan tersebut dan dalam melakukan pembunuhan tersebut pelaku mengunakan pisau lipat,” tutup Budi.
Saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Polres Metro Depok. Pelaku dijerat Pasal 340 Jo 338KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan.
Saat mengalami kekalahan pejudi online bisa terlilit utang pinjaman online karena tak sanggup membayar.
Baca SelengkapnyaUsaha yang dimulai pada 2018 ini telah mengalami perkembangan dengan omzet ratusan juta per bulan.
Baca SelengkapnyaPenggunaan pinjaman online menjadi bermasalah karena kurangnya literasi keuangan masyarakat.
Baca SelengkapnyaElla mencoba memulai usaha berjualan klapertart dan macaroni schotel dengan menerima orderan dari teman-teman kantornya.
Baca SelengkapnyaJika penelitian berhasil, maka ada secercah harapan bagi kaum laki-laki yang mengalami nasib ini.
Baca SelengkapnyaBerikut HP-HP yang masih ditunggu dirilis. Apa saja ya?
Baca SelengkapnyaJenazah korban dibungkus dalam plastik hitam dan disimpan di bawah kasur.
Baca SelengkapnyaSeorang perempuan menjadi korban kekerasan seorang pengemudi ojek online (Ojol) di Bali. Peristiwa itu viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaMenurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Juni 2023 nilai pinjaman masyarakat Indonesia ke pinjaman online mencapai Rp50,12 triliun.
Baca Selengkapnya