Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Suku Bunga Pinjol

OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Suku Bunga Pinjol

OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Suku Bunga Pinjol

Hal ini karena ada pelaku pinjol yang masih melanggar batas maksimum bunga 0,8 persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera menerbitkan aturan baru terkait suku bunga pinjol alias pinjaman online. Itu lantaran adanya temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pelaku pinjol yang masih melanggar batas maksimum bunga 0,8 persen, sesuai aturan lama OJK per November 2018.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan, mengatakan bahwa OJK tengah menyiapkan aturan turunan terkait bunga pinjol. Meskipun pihak otoritas sebenarnya telah menyerahkan kewenangan batas maksimum bunga pinjol kepada pasar, dalam hal ini oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Pada dasarnya penetapan harga itu kan idealnya diserahkan kepada pasar, antara permintaan dan penawaran. Namun ketika kemudian kondisinya masih belum ideal, maka otoritas regulator bisa melakukan intervensi, untuk memastikan bahwa ada keadilan baik untuk si follower maupun di lender, ataupun si platform," ujarnya di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Suku Bunga Pinjol

"Jadi kami berusaha memposisikan balancing antara semua. Makanya kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya. Kemudian juga kita tahu jika sedang fokus mendorong dari sisi B2B lending yang bersifat produktif," kata Edi.

Edi menegaskan, regulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja. OJK pun menyerahkan implementasi pengenaan bunga untuk konsumen kepada masing-masing perusahaan P2P lending.

"Iya ini batasan suku bunga bunga yang atasnya, bukan bawah. Kalau bawah silakan aja, semakin rendah semakin bagus," imbuh dia.

Namun, ia belum mau menyebut secara rinci kapan aturan terbaru soal bunga maksimum pinjaman online bakal diterbitkan. Ia hanya berharap itu bisa rampung secepatnya. "Secepatnya. (Bisa tahun ini?) Diusahakan," kata Edi pendek.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingaj Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik kartelisasi penentuan bunga pinjaman online (pinjol) oleh asosiasi perusaah pinjol. Untuk itu, KPPU membentuk tim untuk menelusuri dugaan tersebut.

Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean menjelaskan, KPPU mulai penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).

OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Suku Bunga Pinjol
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Suku Bunga Pinjol

Penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Dari penelitian, KPPU menemukan terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.

Khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen (nol koma delapan persen) per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Suku Bunga Pinjol
OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol, Jadi Lebih Murah?
OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol, Jadi Lebih Murah?

Hal itu dia sampaikan sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.

Baca Selengkapnya
APFI Tegaskan Aturan Bunga Pinjaman Online hanya 0,4 Persen per Hari
APFI Tegaskan Aturan Bunga Pinjaman Online hanya 0,4 Persen per Hari

Maksimal bunga pinjaman online yang ditetapkan AFPI sebesar 0,4 persen per hari.

Baca Selengkapnya
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata Ini yang Buat Bunga Pinjaman Online Sangat Tinggi, Termasuk Pinjol AdaKami
Ternyata Ini yang Buat Bunga Pinjaman Online Sangat Tinggi, Termasuk Pinjol AdaKami

Tingkat bunga dari perusahaan fintech p2p lending telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen per hari.

Baca Selengkapnya
Ini Harus Segera Dilakukan Jika KTP Anda Sudah Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjaman Online
Ini Harus Segera Dilakukan Jika KTP Anda Sudah Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjaman Online

Jika Anda dirugikan terjadinya penyalahgunaan KTP pada pinjaman online, Anda bisa membuat laporan ke polisi.

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung Bunga Persen Pinjaman, Pahami Rumusnya
Cara Menghitung Bunga Persen Pinjaman, Pahami Rumusnya

Penting untuk memperhatikan suku bunga sebelum mengajukan pinjaman.

Baca Selengkapnya
Jika Utang ke Pinjol Sudah Lunas Tapi Masih Diteror, Ini Langkah yang Bisa Anda Lakukan
Jika Utang ke Pinjol Sudah Lunas Tapi Masih Diteror, Ini Langkah yang Bisa Anda Lakukan

Begini cara menghindari tawaran berutang dari pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Kisah Mahfud, Sempat Terlilit Utang Rp20 Juta Karena Kecanduan Judi Online Kini Sukses Jualan Batik Arkanza
Kisah Mahfud, Sempat Terlilit Utang Rp20 Juta Karena Kecanduan Judi Online Kini Sukses Jualan Batik Arkanza

Peran orangtua Mahfud sangat besar dalam titik pencapaiannya hari ini.

Baca Selengkapnya
Hore, Kini PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya
Hore, Kini PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Baca Selengkapnya