Ternyata Ini yang Buat Bunga Pinjaman Online Sangat Tinggi, Termasuk Pinjol AdaKami
Biaya layanan AdaKami terdiri beberapa komponen yang mencakup technology fee, biaya asuransi, collection fee, dan beberapa komponen lain.
Biaya layanan AdaKami terdiri beberapa komponen yang mencakup technology fee, biaya asuransi, collection fee, dan beberapa komponen lain.
Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), Bernardino Moningka Vega menyebut bahwa biaya asuransi menjadi salah satu komponen paling tinggi dalam biaya layanan yang dibebankan kepada peminjam.
Hal itu dia jelaskan di tengah viralnya kabar biaya layanan fintech peer-to-peer lending (p2p lending) tersebut yang tinggi melebihi bunga pinjaman.
“Tentunya tingkat biaya itu disesuaikan, tapi yang harus kita lakukan itu biaya asuransi. Dan kebanyakan di beberapa produk kami biaya asuransi yang merupakan biaya tertinggi,” kata Bernardino dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/9).
Menurutnya, AdaKami telah mematuhi ketentuan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2014 yang menyebutkan bahwa setiap nasabah harus diasuransikan. Biaya layanan AdaKami terdiri beberapa komponen yang mencakup technology fee, biaya asuransi, collection fee, dan beberapa komponen lain. Tingkat komponen tersebut juga disesuaikan porsinya tergantung dari produk pinjaman.
“Setiap produk kompisisinya berubah ubah, jadi yang harus ada di situ adalah biaya asuransi. Jadi setiap nasabah yang meminjam harus diasuransikan, dan ini kadang-kadang tinggi. Karena di sini tidak ada jaminan, karena pinjol ditujukan ke masyarakat undeserved unbank, maka tingkat biaya disesuaikan," jelas Dino.
Tingkat bunga dari perusahaan fintech p2p lending telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen per hari, serta lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. Kemudian bunga pinjaman produktif ditetapkan antara 12-24 persen per tahun.
Bernardino menjelaskan bahwa para nasabah yang meminjam di AdaKami tenornya disesuaikan dengan nominal pinjamannya. Apabila tenornya selesai, pihak AdaKami tidak akan menagih bunga ke nasabah lagi.
"Sesuai syarat OJK ada range produk, kalo kami kan cash flow, rata-rata pinjaman ke masyarakat Rp1-2 juta dan tenornya 1-3 bulan, jadi nggak lama. Jadi bunga itu, misalnya sekian, begitu tenor selesai, bunga selesai. Nggak nambah sampai setahun atau dua tahun," tutur Bernardino
Sebelumnya ramai dikabarkan bahwa bunga pinjaman AdaKami diduga terlalu tinggi dengan biaya layanan yang mencapai 100 persen. Hal tersebut diikuti dengan dugaan kasus bunuh diri nasabah.
Berdasarkan kabar yang belum terverifikasi kebenarannya itu, si peminjam hanya meminjam uang sebesar Rp9 juta, namun AdaKami diduga menagih si nasabah hingga Rp17 juta - Rp18 juta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya nasabah bunuh diri yang viral tersebut.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK memerintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri, yang mana AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.
Kemudian terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami, ia telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI, dan OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, serta melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
Baca SelengkapnyaOJK mencatat, pembiayaan dari fintech lending terus meningkat. Tren ini seiring kemudahan akses pinjaman oleh layanan Fintech atau pinjaman online.
Baca SelengkapnyaPengelolaan keuangan yang baik menjadi kunci kesuksesan dalam mengembangkan bisnis UMKM.
Baca SelengkapnyaMaksimal bunga pinjaman online yang ditetapkan AFPI sebesar 0,4 persen per hari.
Baca SelengkapnyaRegulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja.
Baca SelengkapnyaOJK memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar
Baca SelengkapnyaAnda bisa ajukan tabungan ini secara online tanpa harus mendatangi kantor-kantor cabang bank yang dituju.
Baca SelengkapnyaJika Anda dirugikan terjadinya penyalahgunaan KTP pada pinjaman online, Anda bisa membuat laporan ke polisi.
Baca Selengkapnya