Tak Kuat Tahan Nafsu, Pria di Kebumen Tega Lakukan Kekerasan Seksual ke Anak Kandung
Merdeka.com - Sering kali seseorang khilaf dan tak mampu menahan nafsu birahinya. Bila tak mampu dikendalikan, nafsu itu bisa mengarah pada perbuatan negatif hingga menjurus ke perbuatan kriminal. Hal inilah yang terjadi dengan PR (37), seorang pria di Kebumen, Jawa Tengah.
Pada tanggal 6 Juni 2021, anak perempuannya hendak berangkat merantau ke Jakarta. Namun alih-alih memberinya dukungan moral, PR justru melakukan kekerasan seksual dengan memerkosanya.
Setelah melakukan perbuatan itu, PR mengancam anak perempuannya yang berusia 16 tahun itu agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya pada siapapun, termasuk ibunya sendiri yang masih tinggal serumah. Lalu bagaimana ceritanya hingga akhirnya kasus itu terungkap?
Korban Trauma

©2015 Merdeka.com/www.weeklyvoice.com
Setelah kejadian itu, Bunga, nama anak perempuan itu, merantau ke ibu kota dengan luka batin yang membekas. Apalagi, peristiwa itu terjadi saat rumah kosong dan tak ada orang lain yang menjadi saksi atas perlakuan kejam ayahnya terhadap dirinya.
“Dari kejadian itu, korban mengalami trauma. Ia memilih diam dan tidak bercerita kepada siapapun termasuk ibunya,” kata Kapolres Kebumen Piter Yanottama dikutip dari Liputan6.com pada Jumat (20/8).
Korban Diminta Pulang

©2021 Liputan6.com
Setelah beberapa waktu berlalu, PR kembali menghubungi Bunga dan meminta anak kandungnya itu pulang. Karena permintaan itu, Bunga semakin tertekan. Trauma dan rasa takut yang masih membekas meneror pikirannya. Ia takut sang ayah kembali melakukan tindak kekerasan seksual padanya lagi.
Karena tekanan itulah, ia akhirnya memutuskan untuk melapor ibunya. Sang ibu terkejut dengan apa yang diceritakan Bunga. Ia kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.
“Setelah mendapat informasi itu, selanjutnya ibu melaporkan ke Polsek Karangsambung. Tersangka bisa kita amankan,” kata Piter.
Mengaku Khilaf

©2021 Liputan6.com
Pada Jumat (16/8), polisi kemudian menangkap tersangka pada pukul 15.30 WIB. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatan jahatnya kepada putri kandung sendiri.
PR mengatakan, ia tak sanggup menahan birahi melihat tubuh putrinya yang mulai ranum. Dia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dihukum penjara. Dengan perbuatan itu, dia dijerat Pasal 81 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling lama 15 tahun.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya