Pada Rabu (1/12), ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batang melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Batang. Mereka menolak Peraturan Bupati Batang Nomor 09/2016 mengenai syarat minimal pendidikan terakhir setingkat sekolah menengah atas (SMA) bagi para perangkat desa baik yang lama maupun yang baru.
Ketua PPDI Batang, Karnoto, mengatakan bahwa Pasal 12 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 menyebutkan bahwa perangkat desa yang belum berijazah SMA atau sederajat diberikan kesempatan untuk mengakhiri periode jabatan sesuai dengan SK pengangkatannya.
“Itu di Pasal 12 sudah jelas. Jadi tidak ada penafsiran lain. Orang buta hukum saja tahu diberi kesempatan hingga masa jabatannya habis sesuai dengan SK pengangkatan,” kata Karnoto dikutip dari ANTARA. Lalu seperti apa harapan dari para perangkat desa itu perihal nasib mereka? Berikut selengkapnya:
Advertisement
Mengenai persyaratan ini, Karnoto berharap Pemkab Batang harusnya menghargai peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini Permendagri dengan memberlakukan persyaratan itu hanya untuk perangkat desa yang baru. Ia berharap pula para perangkat desa yang sekarang diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugasnya tanpa gangguan hingga masa jabatannya berakhir.
Karnoto sendiri memahami bila dalam peraturan bupati disebutkan bahwa perangkat desa yang belum punya ijazah SMA sempat diberi kesempatan untuk menempuh pendidikan selama 6 tahun dan berakhir pada tahun 2022.
“Akan tetapi dengan adanya pandemi, para perangkat desa fokus bekerja melayani masyarakat. Jadi perangkat desa tidak fokus berpikir belajar melanjutkan kejar paket C,” kata Karnoto.
Advertisement
Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang, Maulana Yusup, mengatakan bahwa permasalahan tentang persyaratan ijazah SMA bagi perangkat desa ini pada praktiknya bersinggungan dengan hajat hidup orang banyak.
Oleh karena itu pihaknya berjanji akan membahas hal ini secara lebih detail.
“Kami merekomendasikan agar peraturan bupati itu dikaji lagi secara lebih mendalam dan mengakomodasi keinginan PPDI. Oleh karena itu, kami akan membahas masalah itu secara lebih mendalam dan detail dengan semua stakeholder,” jelas Maulana.