Komnas HAM Temukan Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogya, Ini 5 Faktanya

Pada Senin (7/3), Komnas HAM menemukan dugaan tindakan penyiksaan terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.

Shani Ramadhan Rasyid
Oleh Shani Ramadhan Rasyid - Reporter
Komnas HAM Temukan Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogya, Ini 5 Faktanya
Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Kekerasan di dalam sel tahanan sering kali jarang terungkap. Apalagi sulit sekali bagi korban untuk melapor mengingat mereka harus tetap tinggal di penjara. Pada Senin (7/3), Komnas HAM menemukan dugaan tindakan penyiksaan terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.

“Kekerasan, penyiksaan, dan merendahkan martabat memang terjadi di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta,” kata Komisioner Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam singkat, dikutip dari ANTARA pada Selasa (8/3).

Berikut selengkapnya, kasus penyiksaan yang terjadi di lapas narkotika Yogyakarta.

Awal Mula Kasus

Choirul mengatakan, investigasi dugaan kekerasan itu bermula setelah sejumlah mantan narapidana mengadu ke ORI Perwakilan DIY dan Jateng pada tanggal 1 November 2021. Mereka melapor adanya penganiayaan dan pelecehan seksual yang mereka alami sendiri.

Setelah melalui investigasi, diketahui dugaan praktik penyiksaan di lapas itu sudah terjadi sejak pertengahan 2020. Ia mengatakan, praktik tersebut beriringan dengan upaya pemberantasan penggunaan narkotika yang sedang gencar-gencarnya.

“Celakanya saat intensitas pemberantasan narkoba ini sangat tinggi yang terjadi adalah tindak kekerasan, penyiksaan, dan merendahkan muncul di dalam lapas,” kata Choirul dikutip dari ANTARA.

Pelaku Kekerasan

Mengenai siapa pelakunya, Choirul mengatakan sudah ada petugas yang mengaku melakukan tindakan itu. Ada juga petugas yang mengaku melihat tindakan pemukulan, menendang, dan mencambuk menggunakan selang. Ada pula petugas lain yang melihat langsung pemukulan dan penelanjangan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Wahyu Pratama Tamba mencatat ada sembilan tindakan penyiksaan dan kekerasan fisik terhadap WBP di lapas itu, seperti pemukulan baik menggunakan tangan kosong maupun alat seperti selang, kabel alat kelamin sapi, dan kayu.

“Pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris, ditendang dan diinjak-injak menggunakan sepatu PDL,” kata Wahyu.

Pelecehan Merendahkan Martabat

Selain itu, Komnas HAM juga mencatat delapan tindakan buruk serta merendahkan martabat seperti memakan muntahan makanan, meminum air seni, mencuci muka dengan air seni, serta pencukuran rambut dalam keadaan telanjang.

Tindakan itu dilakukan di 16 titik lokasi antara lain Branggang, blok isolasi, lapangan, setiap blok-blok tahanan WBP, aula bimbingan kerja, kolam ikan lele, serta ruang P2U dan lorong-lorong blok.

“Waktu terjadi penyiksaan, pada saat WBP baru masuk lapas dalam kurun waktu 1-2 hari, pada masa pengenalan lingkungan, dan saat WBP melakukan pelanggaran,” tambah Wahyu.

Rekomendasi pada Menteri

Atas temuan ini, Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani mengatakan bahwa Komnas HAM merekomendasikan agar Menteri Hukum dan HAM segera melakukan pemeriksaan terhadap siapapun yang melakukan dan mengetahui tindakan penyiksaan namun tidak mengambil langkah untuk mencegah.

Rekomendasi pemeriksaan itu tertuju pada sipir lapas, penjaga pintu utama, eks kalapas, eks kepala KPLP periode 2020, serta pihak terkait lainnya.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Endang.

Langkah Kemenkumham DIY

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani berkomitmen mencermati hasil investigasi dan rekomendasi dari lembaga terkait. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum petugas terhadap beberapa WBP di lapas itu.

Gusti Ayu mengaku telah terlebih dulu melakukan langkah yang direkomendasikan pihak Komnas HAM, di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum petugas yang diduga terlibat.

“Memindahkan lima oknum petugas yang disinyalir melakukan kekerasan ke Kantor Wilayah, menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas untuk menetralisir situasi dan kondisi,” jelas Gusti Ayu dikutip dari ANTARA, Selasa (8/3).

 

Rekomendasi