Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wacana Trotoar Dipakai PKL Berjualan, Anies Harusnya Patuh UU Bukan Peraturan Menteri

Wacana Trotoar Dipakai PKL Berjualan, Anies Harusnya Patuh UU Bukan Peraturan Menteri Satpol PP Tertibkan PKL di Car Free Day. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mewacanakan trotoar di Jakarta bisa digunakan untuk berjualan oleh pedagang kaki lima (PKL). Anies merujuk Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 3 Tahun 2014 sebagai landasan agar PKL boleh berjualan.

Rencana Anies menuai kontroversi. Pengamat Tata Kota Nirwono Joga menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI seharusnya mematuhi undang-undang (UU) yang berlaku dan tak membiarkan PKL berjualan. Undang-Undang yang dimaksud adalah UU tentang jalan dan UU Lalu Lintas.

"Peraturan harus dipatuhi, tanpa kecuali atau dengan persyaratan apapun. Permen (Peraturan Menteri) PUPR tersebut kan lebih rendah kedudukannya dari UU, jadi Permennya yang harus direvisi," tutur Nirwono saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (10/9).

Dalam pandangannya, selama Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan masih berlaku, maka Pemerintah Provinsi DKI harusnya melarang PKL berjualan.

Nirwono menegaskan, penerapan dengan syarat tidak mengganggu pejalan kaki terbukti tidak efektif di lapangan. Hal ini bisa dilihat dari apa yang terjadi di Tanah Abang, Jatinegara, Pasar Senen, dan tempat lainnya di Jakarta.

"Penerapan ‘dengan syarat’ pada tempat-tempat tertentu juga tidak akan efektif, diskriminatif— membuka celah pelanggaran akan diikuti dengan pelanggaran-pelanggaran lainnya di lain tempat di Jakarta," ungkap dia.

"Selama UU kita masih melarang sebaiknya dipatuhi, trotoar dibangun juga untuk pejalan kaki utamanya, bukan untuk menampung PKL. PKL kita sulit untuk mematuhi aturan," imbuh Nirwono.

Nirwono menyarankan, sebaiknya PKL ditangani dengan cara lain. Sehingga berjualan di trotoar. Menurutnya, mereka sebaiknya didistribusi ke pasar rakyat atau pusat perbelanjaan terdekat, kantin gedung perkantoran, atau diikutkan dalam kegiatan festival kesenian.

Prinsipnya, Pemprov DKI tetap harus memfasilitasi tempat berjualan untuk PKL. Sehingga tidak ada yang dirugikan atau melanggar aturan.

"Mereka wajib menyediakan 10 persen lahan untuk menampung PKL seperti di Gandaria City. Atau diikutkan dalam berbagai kegiatan festival kesenian, dulu ada Festival PKL Night," ujar dia.

Selain itu, Nirwono menyatakan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengaturan Tempat dan Pembinaan Usaha Mikro PKL juga hanya tinggal diteruskan penerapannya.

"Apapun motif Pak Gubernur, sebagai gubernur atau kepala daerah harusnya mematuhi aturan hukum yang berlaku, dan setiap kebijakannya di Jakarta dapat menjadi contoh atau ditiru oleh kota-kota lain di Indonesia, meskipun itu melanggar hukum," ungkap dia

"Bisa dibayangkan betapa semrawutnya trotoar yang sudah susah payah dan mahal dibangun pada akhirnya diokupasi PKL, dan pejalan kaki tidak dapat berjalan aman dan nyaman di trotoar yang sejatinya dibangun untuk berjalan kaki," ucap Nirwono.

Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran

TKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran

Mereka menduga ada pihak yang memainkan isu ini untuk menyudutkan paslon nomor urut 02.

Baca Selengkapnya
Penjelasan TNI Sejumlah Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya Pakai Batu

Penjelasan TNI Sejumlah Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya Pakai Batu

Penyerangan diduga lantaran keributan personel Batalyon 757/WMS dengan warga di Lapangan Futsal Pilamo.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli Tahanan KPK, Kepala Rutan dan 14 Bawahannya Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

Kasus Pungli Tahanan KPK, Kepala Rutan dan 14 Bawahannya Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

Belasan tersangka tersebut merupakan aktor intelektual yang melakukan pungli sejak tahun 2019 lalu.

Baca Selengkapnya
Akibat Ketemuan dengan Sang Pujaan Hati, Prajurit TNI AD Ini Mengaku Baru Dua Kali ke Jakarta

Akibat Ketemuan dengan Sang Pujaan Hati, Prajurit TNI AD Ini Mengaku Baru Dua Kali ke Jakarta

Seorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ada Pohon Tumbang di Jalur KRL Pondok Ranji-Kebayoran, Catat Pengalihan Rute Perjalanan Kereta

Ada Pohon Tumbang di Jalur KRL Pondok Ranji-Kebayoran, Catat Pengalihan Rute Perjalanan Kereta

Sebuah pohon tumbang di jalur Kereta Rel Listrik (KRL) antara Stasiun Pondok Ranji - Stasiun Kebayoran

Baca Selengkapnya
TKN Ajak Masyarakat Pantau TPS Kawal Kemenangan Prabowo-Gibran

TKN Ajak Masyarakat Pantau TPS Kawal Kemenangan Prabowo-Gibran

Untuk mewujudkan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu sekali putaran dibutuhkan peran aktif para relawan.

Baca Selengkapnya