Relawan Teman Ahok diketahui menggunakan bangunan yang merupakan aset milik Pemprov DKI di kawasan Pejaten Pasar Minggu. Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKD) DKI Heru Budi Hartono hal tersebut diperbolehkan. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku."Iya boleh (aset daerah) disewakan. Asal bayar dan mekanismenya benar," kata Heru saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/3).Heru mengatakan, soal sewa menyewa milik aset daerah telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMD). Dalam peraturan ini, lanjutnya, pemanfaatan BMD dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai."Adapun bentuk-bentuk pengelolaan BMD tak hanya sewa. BMD atau aset juga dapat dikelola dengan cara dipinjam pakai," ujarnya."Teman Ahok bilang enggak punya dana buat sewa rumah. Jadi saya pinjamkan lantai bawah buat Teman Ahok. Satu rumah saya sewakan dengan kisaran Rp 150 juta per tahun," tambahnya.Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi cibiran atas penggunaan aset pemprov DKI itu. Ahok bahkan mengungkapkan, banyak partai politik yang menggunakan lahan negara yang tidak membayar sewa."Teman Ahok nih bukan parpol loh. Kumpulan masyarakat yang ingin memberikan (dukungannya) saya, yang politik itu saya. Kamu kira parpol-parpol tidak pakai lahan pemprov? Sewa loh. Banyak parpol yang kagak bayar," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/3).
Teman Ahok boleh sewa lahan Pemprov asal bayar sesuai aturan
Banyak aset milik pemprov DKI yang selama ini disewakan pada pihak lain.