Soal Uang Ganti Rugi Rp4,7 Miliar, Warga Rusun Petamburan Adukan Anies ke Ombudsman
Merdeka.com - Perwakilan warga Rusun Petamburan mengajukan gugatan kepada Gubernur Anies Baswedan ke Ombudsman Jakarta Raya pada Rabu (27/10). Gugatan tersebut terkait pemenuhan janji pembayaran ganti rugi sebesar Rp4,7 miliar.
Pengacara Publik LBH, Charlie Albajili mengatakan, Pemprov DKI dilaporkan karena melakukan maladministrasi tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp4,7 miliar dan memberikan DO/unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10).
Dia menjelaskan kasus tersebut bermula ketika 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 1997 untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut.
Dalam pelaksanaannya Pemprov DKI melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak. Lalu relokasi tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan rusunami.
Kemudian warga menggugat Pemprov DKI dan dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003. Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006.
"Pada 15 Januari 2019 Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pernah menyampaikan janjinya untuk mematuhi isi putusan dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp4,7 miliar kepada warga. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi," papar dia.
Charlie menyatakan tdak ada alasan Pemprov DKI tidak mengeksekusi putusan tersebut.
"Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah maladministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak yang telah dialami," tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mengecek tuntutan warga Rusunami Petamburan terkait ganti rugi kepada 473 KK yang digusur Pemprov DKI pada 1997. Anies mengatakan akan taat pada aturan hukum.
"Ya nanti saya baca lagi, kalau ada dari pengadilan yang bilang ya kita sebagai pemerintah harus taat kepada institusi pengadilan. Nanti saya cek kita akan taat perintah pengadilan, apalagi kalau sudah inkrah. Ya nanti saya cek," kata Anies setelah meresmikan tempat pencucian truk di Bantargebang, Bekasi, Selasa (15/1/2019).
Kembali ke persoalan penggusuran, warga Petamburan sempat dijanjikan rusun dan uang ganti rugi tapi batal karena Pemprov DKI mengajukan permohonan agar putusan itu tak bisa dieksekusi (non-executable) ke pengadilan negeri. Saat dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membantahnya.
"Bukan mengajukan agar tidak melaksanakan putusan, tapi meminta penjelasan apakah putusan ini dapat dilaksanakan karena ada beberapa amar putusan yang tidak sesuai dengan peraturan MA terkait gugatan class action," kata Yayan.
Yayan sendiri memastikan Pemprov DKI tetap akan membayar ganti rugi ke warga penggusuran di Petamburan. "Sekarang sudah ada jawaban dan sekarang tinggal melaksanakan putusan yang teknis pelaksanaannya oleh Dinas Perumahan karena terkait rumah susun dan penghuninya," jelas Yayan.
Reporter: Ika Defianti/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaAndri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPenambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Baca Selengkapnya