Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal pencabutan HGB pulau reklamasi, BPN DKI tunggu perintah Menteri Sofyan Djalil

Soal pencabutan HGB pulau reklamasi, BPN DKI tunggu perintah Menteri Sofyan Djalil Reklamasi Teluk Jakarta. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menarik seluruh surat terkait reklamasi pulau C, D dan G. Selain itu, dia juga meminta agar BPN tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Najib Taufieq mengatakan, pihaknya tidak menerima surat dari Anies tersebut. Alasannya, karena surat permohonan pencabutan surat tersebut dikirimkan langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dipimpin Sofyan Djalil.

"Surat langsung kementerian, saya aja belum lihat," katanya kepada merdeka.com, Selasa (9/1).

Mengenai permintaan pencabutan HGB ketiga pulau buatan tersebut, dia mengaku, bisa saja dilakukan. Namun ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sehingga pihaknya hanya tinggal menunggu perintah.

"Kalau itu tinggal nunggu perintah, udah itu nanti dilihat dulu. Tanyakan saja sama kementerian (soal mekanisme pencabutan HGB)," tutup Najib.

Berdasarkan dokumen yang diterima merdeka.com, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kajian mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan serta pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Langkah ini dilakukan karena adanya masukan dari ahli dan masyarakat terkait reklamasi.

"Sejauh ini dalam reviu awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi/dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi ini," tulis dalam surat tersebut.

Untuk itu, mantan Menteri Pendidikan menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta menarik kembali seluruh surat yang menjadi landasan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Pasalnya HGB atas seluruh pulau-pulau tersebut telah diberikan kepada pihak ketiga.

"Surat dimaksud termasuk di dalamnya korespondensi yang dikirimkan oleh Gubernur DKI Jakarta dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Badan Pertanahan Nasional," jelas surat tersebut.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP