Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Selatan Akan Lebih Solid untuk Pemilu 2024

Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Selatan Akan Lebih Solid untuk Pemilu 2024 Acara Koordinasi Penanganan Pelanggaran oleh Bawaslu Jakarta Selatan 2022.. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Tahapan kegiatan pemilu 2024 segera dimulai. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun turut mempersiapkannya antara lain urusan pelanggaran pemilu.

Maka itu, untuk menangani dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu Kota Jakarta Selatan kembali menyiapkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Sentra ini terdapat unsur Bawaslu selaku pengawas, unsur kepolisian selaku penyidik, dan unsur kejaksaan selaku penuntut umum.

Abdul Salam, anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran sekaligus Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu, mengatakan pihaknya berharap kerja sama antara Bawaslu Jaksel, Polres Jaksel, dan Kejari Jaksel dapat lebih ditingkatkan di masa mendatang. Terutama dalam penetapan dan penugasan personel yang telah ditunjuk.

“Selama ini yang terjadi personel Polres dan Kejari Jaksel yang sudah mendapatkan Sprint dari pimpinannya masing-masing, masih kurang power full saat bertugas. Jadwal pemanggilan dan pemeriksaan para pihak kadang tertunda karena menyesuaikan ketersediaan waktu penyidik dan jaksa,” ungkap Abdul Salam dalam keterangan pers di acara Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta selaran di Jakarta, kemarin (26/4).

Sementara Muchtar Taufik, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Selatan, berharap Sentra Gakkumdu Bawaslu Jaksel lebih solid lagi dengan landasan kerja berupa peraturan-peraturan yang ada, baik peraturan tentang penanganan pelaporan dan pengaduan, maupun peraturan tentang tata kerja Sentra Gakkumdu yang berlaku.

“Sesuai tagline kami, yakni cegah, awasi, tindak, kami bertekad bahwa di Jakarta Selatan pada seluruh tahapan pemilu 2024 tidak terjadi pelanggaran yang berat. Kami berupaya mengedepankan upaya pencegahan terlibih dulu,” ujar Muchtar pada kesempatan serupa.

Pada pemilu 2019, Sentra Gakkumdu Bawaslu Jaksel telah membuktikan kerja samanya dalam menangani perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu. Bawaslu Jaksel melalui Sentra Gakkumdunya berhasil menangani dugaan politik uangseorang caleg hingga yang bersangkutan diputus oleh PN Jaksel untuk menerima hukuman berupa kurungan badan dan denda, serta dicoret namanya dari DCT (Daftar Calon Tetap).

Perlu diketahui, dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu kota/kabupaten terdapat Sentra Gakkumdu.Anggotanya terdiri atas unsur Bawaslu selaku pengawas, unsur kepolisian selaku penyidik, dan unsur kejaksaan selaku penuntut umum. Adapun peraturan terbaru tentang Sentra Gakkumdu ini adalah Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung RI No 5/2020, No 1/2020, dan No 14/2020.

(mdk/sya)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP