Polemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju
Hal tersebut usai DKI Jakarta tak lagi jadi ibu kota
Hal tersebut usai DKI Jakarta tak lagi jadi ibu kota
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek, menjelaskan perihal penunjukan Gubernur Jakarta usai tak lagi jadi ibu kota masih sebatas usulan dari DPR RI.
Dia menyebut, bisa saja sikap pemerintah menolak dengan usulan tersebut. Sehingga, usulan penunjukan Gubernur Jakarta akan didiskusikan kembali.
"Ini RUU hasil penyusunan DPR, kita belum tahu sikap pemerintah. Bisa saja pemerintah tidak setuju namanya sebuah opsi, sebuah pendapat itu memang didiskusikan satu sama lain," kata Awiek, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).
"Namanya politik ya kompromi apakah nanti terjadi sebuah kesepakatan yaitu lah nanti yang dihasilkan kesepakatan itu apakah menolak ataupun menerima. Jadi masih fleksibel ini baru sebatas usulan," sambungnya.
Dia pun menjelaskan, munculnya usulan untuk menjembatani antara nilai kekhususan yang didapat oleh Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota dan supaya tidak melenceng dari konstitusi.
Sehingga, diputuskan agar gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden dari hasil usulan DPRD.
"Cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," jelas dia.
Awiek pun menegaskan, bahwa pihaknya tidak menghilangkan konteks demokrasi dalam proses pemilihan gubernur Jakarta. Sebab, dia menilai pemilihan tidak langsung juga sudah termasuk dari demokrasi.
imbuh Awiek.
RUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.
Baca SelengkapnyaPaloh mengatakan, perumusan klausul gubernur dipilih oleh presiden merupakan langkah gegabah.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaPemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaUsulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.
Baca SelengkapnyaPasal pemilihan gubernur oleh presiden berbahaya akan mematikan demokrasi.
Baca SelengkapnyaFraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, RUU DKJ masih terus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMasa depan tidak ada yang tahu, seperti kisah pria satu ini.
Baca Selengkapnya