Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.


Berdasarkan Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin disebutkan bahwa Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden seusai Ibu Kota pindah ke IKN, Kalimantan Timur.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian tertera pada ayat (2) Pasal 10 draf RUU, dikutip Selasa (5/12).

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Masa jabatan gubernur masih sama seperti sebelumnya, yaitu lima tahun dan dapat menjabat selama dua periode.

"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," tertera pada draf RUU tersebut.

Diketahui, DPR akan menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU DKJ ini. Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.


Dalam rapat Badan Legislasi kemarin, sembilan fraksi telah menyampaikan pandangan mini. Hasilnya, delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak.

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Delapan fraksi menyetujui dengan catatan yakni PKB, PPP, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat dan PAN. Sementara fraksi yang menolak adalah PKS.

Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Hermanto menilai, RUU DKJ perlu dikaji lebih lanjut, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah dan wewenang khusus yang diberikan kepada provinsi Jakarta agar tidak ada kecemburuan dari daerah lain.

Terkait dengan penunjukan Gubernur, Fraksi PKB memberikan catatan terhadap hal tersebut. "Kami menyetujui pembahasan RUU DKJ dengan beberapa catatan. Salah satu catatan kami adalah jangan sampai status baru Jakarta akan mengebiri hak-hak rakyat untuk memilih pimpinan daerah mereka secara demokratis melalui mekanisme pemilu," kata Juru Bicara Fraksi PKB Ibnu Multazam dalam keterangan yang diterima.

Dia juga meminta untuk mempertegas status Jakarta. Jika Jakarta hanya berstatus sebagai wilayah administratif, maka Gubernur bisa ditunjuk oleh Presiden. Namun, hal itu dikhawatirkan dapat memicu konflik kepentingan.

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

"Kalau bersifat otonom maka pimpinan DKJ mulai dari gubernur, wali kota, bupati hingga DPRD akan dipilih langsung oleh rakyat sesuai mekanisme pemilu," ujarnya.

VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden

Badan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Baca Selengkapnya
RUU DKJ Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Hasto PDIP: Kepala Daerah Harus Dipilih Rakyat
RUU DKJ Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Hasto PDIP: Kepala Daerah Harus Dipilih Rakyat

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai seharus gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat, usai tak menjadi ibu kota

Baca Selengkapnya
PKS Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Itu Hak Demokrasi Rakyat
PKS Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Itu Hak Demokrasi Rakyat

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar soal RUU DKJ: Kalau Mau Konsisten dengan Otonomi Daerah, Gubernur Dipilih Rakyat
Ganjar soal RUU DKJ: Kalau Mau Konsisten dengan Otonomi Daerah, Gubernur Dipilih Rakyat

RUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Delapan Partai Setuju RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Cuma PKS yang Menolak
Delapan Partai Setuju RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Cuma PKS yang Menolak

Dalam RUU diatur gubernur akan dipilih oleh Presiden.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Presiden Pilih Langsung Gubernur Jakarta: Biar Dibahas Dewan dan Pemerintah
Ganjar soal Presiden Pilih Langsung Gubernur Jakarta: Biar Dibahas Dewan dan Pemerintah

Ganjar mengatakan, RUU DKJ masih terus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri
Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri

Usulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
Usai Ibu Kota Pindah, Gubernur Jakarta Bisa Punya Staf Khusus
Usai Ibu Kota Pindah, Gubernur Jakarta Bisa Punya Staf Khusus

Gubernur diizinkan untuk mengangkat staf khusus untuk membantu di pemerintahan.

Baca Selengkapnya