Arahan Surya Paloh: NasDem Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden
Paloh berpandangan tidak bisa pemilihan gubernur langsung oleh rakyat diubah dengan semena-mena.
Paloh berpandangan tidak bisa pemilihan gubernur langsung oleh rakyat diubah dengan semena-mena.
Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengeluarkan instruksi kepada Partai NasDem untuk menolak RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) karena pasal presiden menunjuk langsung gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Paloh berpandangan tidak bisa pemilihan gubernur langsung oleh rakyat diubah dengan semena-mena.
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden. Pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik kita. Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi '98 ini diubah dengan semena-mena," kata Paloh dalam keterangannya, Kamis (7/12).
Paloh mengatakan, perumusan klausul gubernur dipilih oleh presiden merupakan langkah gegabah. Serta mencederai rasa keadilan warga negara khususnya warga Jakarta.
"Namun merumuskan klausul bahwa pemilihan kepala daerah khusus ini, khususnya posisi Gubernur DKJ melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden, adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghikmati kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun ini, serta mencederai rasa keadilan politik warga negara, khususnya warga Kota Jakarta," ujarnya.
Paloh tidak ingin keistimewaan Jakarta diubah. Dalam hal ini proses demokrasi dengan memilih gubernur melalui pilkada serta walikota dan bupati ditetapkan gubernur.
"Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air," ujarnya.
Para perumus kebijakan, baik eksekutif dan legislatif untuk menggunakan nuraninya bahwa demokrasi menjadi cara dalam mengelola sirkulasi kekuasaan. Paloh mendesak supaya pemilihan langsung oleh rakyat tetap dipertahankan.
"Oleh karena itu, sudah seharusnya dan sepatutnya, rumusan terkait pelimpahan kekuasaan kepada seseorang yang akan memimpin DKJ dilaksanakan dalam sebuah pemilu sebagaimana telah berlangsung selama ini. Inilah kebijaksanaan yang telah dihasilkan dari dialektika kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini," ujarnya.
Paloh juga mengajak seluruh warga untuk sadar akan kondisi politik saat ini. Untuk mendorong gubernur dipilih oleh rakyat.
Ia pun meminta untuk RUU DKJ ini digugat karena mencederai semangat demokrasi.
"Mengajak segenap kekuatan prodemokrasi untuk menggugat RUU DKJ selama rumusan pemilihan pemimpin daerahnya mencederai semangat demokrasi dan otonomi daerah sebagai amanat dari Reformasi '98," kata Paloh.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai seharus gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat, usai tak menjadi ibu kota
Baca SelengkapnyaPemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaFraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, RUU DKJ masih terus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
Baca SelengkapnyaRUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.
Baca SelengkapnyaPolemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju
Baca SelengkapnyaDalam RUU diatur gubernur akan dipilih oleh Presiden.
Baca SelengkapnyaMasa depan tidak ada yang tahu, seperti kisah pria satu ini.
Baca SelengkapnyaUsulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.
Baca Selengkapnya