Penjualan bayi warga miskin, polisi telusuri penampung

Dalam aksinya, sindikat tersebut menjual bayi mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 80 juta.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Penjualan bayi warga miskin, polisi telusuri penampung
Ilustrasi bayi merangkak. ©shutterstock.com/staticnak

Pihak kepolisian masih menelusuri adanya sindikat lain yang menampung bayi hasil penjualan dengan modus tempat adopsi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hal tersebut dikarenakan satu dari tiga pelaku yang ditangkap berprofesi sebagai bidan."Sedang didalami adanya kelompok lain yang menampung bayi dari kelompok ini. Diduga kelompok yang ditangkap ini, mereka ada di hulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2).Rikwanto mengatakan, jika para pelaku mendapati seorang calon ibu yang berasal dari keluarga tidak mampu tengah hamil, maka mereka langsung mendatangi rumah calon ibu tersebut."Kemudian mereka menawarkan untuk merawat bayi tersebut. Biaya persalinan pun ditanggung. Dan si orangtua mendapat insentif antara Rp 7 juta hingga Rp 20 juta," tutur Rikwanto lagi.Seperti diberitakan, Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan bayi warga miskin di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Para pelaku yakni L (62), P(48), A (52), R (51), M (57), E (40) dan LS (35) sudah dibekuk petugas. Dalam aksinya, sindikat tersebut menjual bayi mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 80 juta."Tergantung kondisi bayi, apabila cakep dan laki-laki, bisa sampai Rp 70 hingga Rp 80 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi.Sindikat tersebut, lanjut Hengki, sudah beroperasi sejak tahun 1992. Para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002 Pasal 83 tentang Perdagangan Bayi dan diancam 15 tahun penjara.

Rekomendasi