Pelanggar PSBB DKI Bakal Pakai Rompi Oranye Mirip Tersangka KPK

Sanksi tersebut diberikan bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, tidak menjaga jarak fisik, ataupun berkerumun lebih dari 5 orang.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Pelanggar PSBB DKI Bakal Pakai Rompi Oranye Mirip Tersangka KPK
Jalan Tol Selama PSBB. ©2020 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin mengatakan rompi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mirip dengan rompi KPK, oranye. Rompi itu bertuliskan pelanggar PSBB.

"Ya rompi oranye kayak orang korupsi begitu lah. Sudah ditetapkan rompi warna oranye di belakangnya tertulis pelanggar PSBB," kata Arifin, Selasa (12/5).

Rompi yang disediakan Satpol PP akan digunakan oleh pelanggar PSBB saat membersihkan fasilitas umum. Sanksi tersebut diberikan bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, tidak menjaga jarak fisik, ataupun berkerumun lebih dari 5 orang.

Rompi kemudian dikembalikan usai pelanggar melakukan sanksinya. Lebih lanjut, Arifin menuturkan untuk pelanggar dipersilakan langsung membayar denda sesuai dengan aturan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020, jika tidak ingin melakukan kerja sosial.

"Kadang ada orang enggak mau disuruh kerja sosial. Masa saya seorang Direktur, seorang kerja merasa punya duit, suruh nyapu di jalanan. 'ah saya bayar denda saja ah'. ya denda bayar dah," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut penerapan sanksi denda bagi warga tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, tidak dilakukan saat ini. Anies mengatakan denda berlaku setelah distribusi masker gratis oleh Pemerintah Provinsi DKI tuntas.

"Jadi kalau yang terkait dengan masker, penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker selesai semua," ucap Anies.

Saat ini, kata Anies, produksi masker kain oleh Pemprov DKI hampir rampung.

Dia menuturkan, setiap kelurahan di seluruh Provinsi Jakarta akan disediakan masker kain bagi warganya. Apabila warga tidak memiliki stok masker dapat memintanya ke kelurahan.

Atas pertimbangan itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan saat ini sanksi yang diterapkan bagi warga tidak menggunakan masker masih berupa peringatan tertulis.

"Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya bentuk peringatan. Kan ada sanksinya bentuknya peringatan, bentuknya peringatan tertulis," jelasnya.

Diketahui, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Beberapa aktivitas yang melanggar dikenakan sanksi bervariasi.

Pasal 4 sanksi tentang pembatasan aktivitas di luar rumah. Dalam pasal ini, seluruh warga diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak fisik saat berkegiatan di luar rumah.

Apabila protokol ini dilanggar diberi sanksi berupa sanksi administrasi tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas atau sarana umum sambil mengenakan rompi, atau denda minimal Rp 100 ribu, maksimal Rp 250 ribu.

Ayat 2 dalam pasal ini juga mengatur pihak yang memberikan sanksi adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian."

Rekomendasi