Pekan depan, polisi tetapkan tersangka UPS dari swasta dan negeri

Martinus menambahkan, pihaknya telah menemukan indikasi korupsi dalam pengadaan UPS.

Muhammad Radityo
Oleh Muhammad Radityo - Reporter
Pekan depan, polisi tetapkan tersangka UPS dari swasta dan negeri
UPS. ©2012 Merdeka.com

Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan mark up pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di sekolah di DKI Jakarta. Polisi berjanji bakal menetapkan tersangka pada minggu depan."Terindikasi korupsi oleh pihak swasta atau pihak negeri. Dalam waktu dekat akan ada penetapan status tersangka pada minggu-minggu depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Kamis (12/3).Martinus menambahkan, pihaknya telah menemukan indikasi korupsi dalam pengadaan UPS. "Akan ada 2 pasal untuk disangkakan dalam perihal UPS, yaitu Pasal 2 & 3 UU Korupsi. Pasal 2 dikaitkan dengan swasta menguntungkan sendiri dan merugikan negara dan Pasal 3 penyalahgunaan wewenang dan juga merugikan negara," ucapnya.Dalam pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu, lanjut dia, pihaknya telah memanggil 14 orang, namun tidak semua hadir. "Yang datang itu 9 orang, 5 yang tidak datang, 1 sakit lalu 4 tanpa keterangan," ucapnya.Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah memasuki tahap penyidikan dalam kasus pengadaan Uninterruptable power supply (UPS) di APBD DKI. Namun, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka."Sudah ada dalam tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul saat dihubungi via telepon oleh merdeka.com, Minggu (8/3).Namun, dia mengatakan, nama tersangka pada kasus tersebut akan segera diungkapkan. "Belum ada nama tersangka. Lagi diproses, sebentar lagi," katanya.

Rekomendasi