Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Wiliam Yani menentang rencana Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendi yang akan melakukan pembongkaran rumah warga Kelurahan Mangga Besar 1. Pasalnya, permasalahan kepemilikan lahan tersebut masih belum jelas.Yani mengatakan, warga telah tinggal di kawasan tersebut semenjak tahun 1928. Warga yang telah hidup selama 87 tahun di tanah tersebut seharusnya mendapatkan sertifikat."Kan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 tahun 1997 pasal 60 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8).Menurutnya, seharusnya pemerintah daerah bukannya menggusur warga tetapi memberikan perlindungan. Salah satunya dengan memberikan sertifikat kepada warga.Langkah tersebut perlu diambil karena mereka selama ini warga telah melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). Bahkan mereka juga telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)."Tapi ternyata tiba-tiba tanah yang warga tempati telah dilelang tanpa sepengetahuan warga yang telah menempati tanah yang dijadikan objek lelang," terang anggota Komisi B DPRD DKI ini.Yani menyayangkan langkah intimidasi yang digunakan Pemprov DKI untuk menyelesaikan masalah. Dia menilai, Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendi seakan lebih memihak kepada pemodal bukan kepada warga."Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan terkait hak atas tanah, dengan demikian pemerintah daerah tidak berwenang melakukan penggusuran di atas tanah warga," tegasnya.
PDIP kecam rencana Pemprov DKI gusur warga Mangga Besar
Warga sudah tinggal sejak tahun 1928, harusnya diberikan sertifikat bukan malah digusur.
Advertisement
Rekomendasi