Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai Jumat, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Ketupat dengan Skema Pelarangan Mudik

Mulai Jumat, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Ketupat dengan Skema Pelarangan Mudik Suasana PSBB di Kawasan Puncak Bogor. ©2020 MLiputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Ketupat dengan skenario larangan mudik Lebaran. Operasi ini mulai berlaku Jumat dini hari pukul 00.00 Wib.

"Operasi ketupat terkait dengan pelarangan mudik ini akan kita mulai hari Kamis malam atau Jumat besok pukul 00.00 WIB. Jadi Jumat pukul 00.00 WIB akan kita mulai secara serentak di seluruh Indonesia mungkin dan akan berakhir nanti tujuh hari setelah lebaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Rabu (22/4).

Adapun langkah penerapan operasi ketupat salah satunya melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintasi sejumlah check point yang diberi nama Pos Pam (Pos Pengamanan) Terpadu.

"Tadi telah disebutkan ada pos pengamanan terpadu sebanyak 19 pos yang berfungsi sebagai check point. Ke-19 check point tersebut pertama, tiga check point ada di Tol, yaitu Cikarang, Cimanggis, Bitung. Kemudian ada, 16 Pos Pam Terpadu sebagai check point di jalur arteri road tol, yaitu untuk di Tangerang Kota ada lima titik yakni Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas dan Jatiuwung," sebutnya.

"Kemudian di Tanggerang Selatan ada dua check point yaitu Puspitek dan Curug. Kemudian di Depok juga ada dua, yaitu di Jalan Raya Bogor-Cibinong dan Citayam. Kemudian Bekasi Kota ada tiga, yaitu Sumber Arta, Bantargebang dan Cakung. Kemudian Bekasi Kabupaten ada empat yaitu Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu, dan Pebayuran," sambungnya.

Di sejumlah ruas jalan yang dilakukan penyekatan membuat kendaraan pribadi, baik roda dua atau pun lebih tidak bisa melintas.

"Jadi pelarangan mudik ini tidak berlaku bagi truk angkutan barang dan logistik terutama untuk sembako kebutuhan sehari-hari. Jadi untuk truk pengangkut barang, sembako kebutuhan sehari-hari dan segala macamnya itu boleh lewat. Jadi sekali lagi larangan mudik ini hanya bagi angkutan penumpang baik pribadi, umum, maupun sepeda motor," tegasnya.

Selain itu, untuk masyarakat yang tinggal di wilayah Jabodetabek atau masih berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, masih diperbolehkan masuk atau pergi dari satu tempat ke tempat lain.

"Berikutnya, pergerakan orang di dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jakarta, Depok, Tanggerang dan Bekasi masih diperbolehkan. Artinya, orang Bekasi masih bisa ke Jakarta, pekerja-pekerja dari Bintaro, Serpong misalnya masih bisa ke Jakarta termasuk juga dari Depok masih bisa ke Jakarta dan sebaliknya dari Jakarta juga masih bisa ke Depok, Bekasi dan sebagainya," ungkapnya.

"Tetapi yang dibatasi adalah pergerakan manusia keluar dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi," tambahnya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mudik Gratis Polda Metro Jaya Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar dan Syarat yang Dibawa

Mudik Gratis Polda Metro Jaya Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar dan Syarat yang Dibawa

Polda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis

Baca Selengkapnya
Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap

Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap

Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.

Baca Selengkapnya
Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL

Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka

Polisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Jelang Pemilu, Polda Metro Tiadakan Layanan Samsat dan SIM Keliling hingga 15 Februari

Jelang Pemilu, Polda Metro Tiadakan Layanan Samsat dan SIM Keliling hingga 15 Februari

Pelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar

Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar

Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.

Baca Selengkapnya
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.

Baca Selengkapnya