Sebuah tempat hiburan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan kedapatan beroperasi melampaui waktu yang ditentukan sesuai aturan PPKM Level 3. Selain itu, juga diketahui tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Ini kegiatan rutin kita dalam melaksanakan patroli skala besar dengan sasaran lokasi lokasi tempat hiburan Jakarta Selatan yang memang beberapa hari ini termonitor sudah mulai buka," Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sabani, kepada wartawan, Minggu (5/9) dini hari.
Menyamarkan aktivitas mereka, penerangan di tempat tersebut dipadamkan.
"Yang kita lihat tadi di depan gelap, tapi ada beberapa tempat yang di atasnya, di dalamnya masih buka," ujarnya.
"Sangat ramai sekali, ada yang masih coba-coba buka sampai dengan melewati batas jam operasionalnya dan juga tidak ada protokol kesehatan," lanjutnya.
Pihaknya kemudian melakukan pembubaran. Tempat hiburan malam tersebut juga turut diberikan sanksi penutupan sementara oleh petugas Satpol PP.
Untuk diketahui selama PPKM level 3 di Jakarta ada sejumlah pelonggraan seperti kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, supermarket, pasar tradisional, swalayan, toko, warung makan, pedagang kaki lima, restoran atau rumah makan.
Di mana tempat-tempat lokasi tersebut masih diperbolehkan makan di tempat dibatasi waktu operasionalnya dari yang semula maksimal pukul 20.00 menjadi 21.00. Dengan ketentuan kapasitas pengunjung juga turut dibatasi.