Mobil TNI melintas busway, silakan difoto dan laporkan ke Garnisun

Pengecualian diberlakukan untuk kendaraan dinas dengan pelat RI.

Ronauli Manondangi Margareth
Mobil TNI melintas busway, silakan difoto dan laporkan ke Garnisun
APTB dilarang masuk jakarta. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Petugas gabungan dari Dishub DKI Jakarta, Kepolisian, Satpol PP, dan Transjakarta akan ditempatkan di pintu-pintu masuk jalur Transjakarta untuk menjaga sterilisasi jalur. Petugas akan menindak tegas pengendara yang menerobos jalur."Kalau ada masyarakat yang terobos nanti akan ditilang. Kita awalnya sosialisasi biar masyarakat terbiasa dulu. Tapi kalau ada yang coba-coba terobos tetap akan ditilang," ucap Wakadishub DKI Jakarta Sunardi Sinaga, di halaman kantor PT Transjakarta, Senin (13/6).Dia juga mengatakan, mobil dinas TNI dan Polri yang tidak memiliki kepentingan dalam membantu sterilisasi jalur dilarang melintas busway."Jika ada mobil TNI/Polri yang coba-coba masuk, langsung foto. Nanti kirimkan data ke Garnisun supaya akan langsung diproses. Namanya juga kendaraan aparat itu kan semestinya harus bisa menjadi contoh kepada masyarakat yang lain," ucap dia."Yang boleh kendaraan petugas yang patroli contoh mobil Polantas, mobil dishub, itupun dalam rangka tujuan tugas juga yang membantu sterilisasi jalur. Termasuk mobilisasi petugas di titik mana yang memerlukan kita lebih cepat duluan ke sana, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan penanggulangan bencana alam, pemadam kebakaran, mobil tahanan yang bawa tahanan," tuturnya.Pengecualian diberlakukan untuk kendaraan dinas dengan pelat RI. "Kalau berpelat RI mungkin ada kebutuhan yang mendesak sehingga menggunakan busway. Yang berpelat RI nanti ada kebijakan itu. Tapi kita harus ubah dulu pergub yang kemarin. Kalau kendaraan-kendaraan yang tadi itu dalam kondisi yang darurat. Jadi kita akan berikan akses supaya lebih cepat," tutupnya.

Rekomendasi