Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum terhadap anggota fraksinya Fanny Safriansyah atau Ivan Haz ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, pimpinan fraksi tidak bisa ikut campur apabila sudah menyangkut ranah hukum."Kita serahkan proses hukum kalau sudah dilaporkan," katanya saat dihubungi, Senin (5/10).Meski demikian, dia mengakui putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu telah memberikan keterangan terhadap dirinya minggu lalu. Dia menyatakan saat itu, Ivan bersikukuh tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya."Dia menyatakan tidak melakukan penganiayaan," katanya.Hasrul menambahkan, keterangan yang disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR itu akan menjadi catatan bagi Fraksi PPP. "Apa yang sudah disampaikan menjadi pegangan fraksi," kata dia.Sementara itu, dia menyebutkan fraksi akan memberi bantuan hukum jika terbukti anggota Komisi IV DPR itu melakukan tindak kekerasan, hal itu telah telah mencoreng pribadi yang bersangkutan maupun mencoreng nama fraksi."Kalau tidak (terbukti), kami akan beri rehabilitasi karena namanya tercemar," imbuhnya. Sebelumnya, Toipah, Pekerja Rumah Tangga (PRT) diduga menjadi korban kekerasan anak kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Dia diketahui mendapat siksaan siang dan malam."Siang malam mengalami pukulan banyak luka termasuk di kepala tangan telinga dan beberapa bagian tubuh lainnya," ujar Kuasa Hukum T, Bunga Siagian saat menggelar konferensi pers di Kantor LBH, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (4/10).Menurutnya, kekerasan yang dialami Toipah sudah berlangsung sejak bulan Juli dan September lalu. "Terkait kasus PRT yang beredar oleh Ivan Haz bersama istrinya, sudah terjadi sejak Juli hingga September," tegasnya.Seperti diketahui, Toipah telah melaporkan dugaan kekerasan yang diduga dilakukan majikannya, Ivan Haz, ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/9).Menurut laporan Toipah kepada polisi, dia mendapatkan kekerasan fisik dari Ivan dan istrinya yang berlangsung pada bulan Juli 2015 dan tanggal 29 September 2015. Tempat kejadian di apartemen ASCOT lantai 14, Jakarta Pusat.Toipah mulai bekerja di rumah Ivan Haz pada Mei 2015. Dia bekerja sebagai pengurus anak. Menurut laporannya kepada polisi, sejak masuk kerja, kartu identitas dan ponselnya ditahan Ivan Haz. Sebulan, dia digaji hanya Rp 2.200.000 itu pun gaji dua bulan belum dibayar.
PPP bakal rehabilitasi nama Ivan Haz jika tak terbukti aniaya PRT
Dalam pengakuannya, Ivan membantah telah menganiaya pembantu dan baby sitter-nya.