Kementerian Dalam Negeri tengah mengkaji regulasi otonomi daerah terkait rencana pemindahan Ibu Kota, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, beban DKI Jakarta sebagai ibu kota saat ini sangat berat. Sebagai pusat pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus pusat bisnis.
"Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia juga sebagai pusat ekonomi mempunyai permasalahan. Dari masalah kepadatan penduduk, kurang lahan, masalah kemacetan, permasalahan lingkungan berupa banjir, minimnya ketersediaan air bersih, polusi udara, serta tingginya permasalahan sosial," ucap Akmal di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Dia mencontohkan pada 2015. Tercatat 3.647.329 jiwa pendatang di Jakarta lalu mereka menetap. Belum lagi jumlah kendaraan terus meningkat. Jumlahnya mencapai 1 juta unit per tahunnya.
"Pemerataan jadi tidak optimal. Betapa kerugian dari pembakaran minyak dan anggaran. Dan celakanya, DKI hadir karena melaksanakan kebijakan asimetris," jelas Akmal.
Hal yang sama disampaikan mantan Dirjen Otda, yang juga pernah menjadi Plt Gubernur DKI, Soemarsono. Kondisi Jakarta sudah tidak kondusif sebagai ibu kota.
"Kondisi di sini sumpek. Kondisi-kondisi di sini yang menjadi dasar pertimbangan, kenapa tak dipindahkan saja. Penduduk sekitar 10 juta. Pasti ini sudah sangat terganggu. Tak sehat buat kehidupan yang ideal," kata Pria yang akrab disapa Soni ini.
Jika disepakati pemindahan ibu kota, maka harus ada regulasi baru. Yakni mencabut status Jakarta sebagai ibu kota.
"Pemindahan ibu kota membawa konsekuensi regulasi baru, revisi pembatalan," ucapnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra