Jadi Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay, Ghisca Debora Terancam di-DO dari Universitas Trisakti
Kerugian akibat penipuan yang dilakukan Ghisca mencapai Rp5,1 miliar.
Kerugian akibat penipuan yang dilakukan Ghisca mencapai Rp5,1 miliar.
Mahasiswi Ghisca Debora Aritonang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan tiket konser band Coldplay yang membuat rugi Rp5,1 miliar.
Ghisca saat ini masih berstatus mahasiswi di Universitas Trisakti. Atas perbuatannya, wanita berambut panjang itu terancam di-Drop Out (DO) dari kampusnya.
Meskipun demikian, sanksi DO kasus yang menjerat mahasiswa angkatan tahun 2022 tidak akan diberikan begitu saja.
Kepala Humas Univsersitas Trisakti, Dewi Priandini menyebut ada aturan yang berlaku untuk menjatuhkan sanksi bagi mahasiswa yang bermasalah yakni dengan terlebih dahulu diproses melalui komite kedisiplinan (Komdis).
"Tiap fakultas itu kita ada komdis (komite kedisiplinan) atau komite etiknya gitu lah. Itu yang menangani baik mahasiswa atau pun dosen yang diduga (bermasalah) sesuai ada ketentuannya, tata tertibnya ada misal narkoba, bawa wajam, dan lain-lain," kata Dewi saat dihubungi merdeka.com, Rabu (22/11).
Khusus untuk Ghisca yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, kata Dewi pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan.
Namun dikarenakan yang bersangkutan telah dilakukan penahanan usai ditetapkan tersangka, maka digantikan ke orangtua Ghisca.
Pemanggilan tersebut sudah mulai dilakukan di hari yang sama ketika polisi mengumumkan status Ghisca atas kasus yang menyeretnya.
"Sudah berjalan sejak dari dua hari lalu sejak dapat info mereka langsung proses untuk itu," jelas Dewi.
Oleh karena itu, pihak kampus berharap orangtua Ghisca dapat memenuhi panggilan pihak Komdes Fakultas. Namun, apabila sebanyak tiga kali tidak memenuhi panggilan, maka Ghisca secara otomatis akan dikenakan sanksi DO.
"Kalau memang tiga kali tidak hadir baru keluar itu surat DO," tegas Dewi.
Polres Metro Jakarta Pusat telah resmi menahan Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19) pada Rabu (15/11/2023). Ghisca merupakan pelaku dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay yang memakan ratusan korban.
Sebelumnya, terdapat enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta. Diketahui dari laporan tersebut sang penipu meraup total Rp 5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket.
"Kami menerima enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan total Rp 5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro
Semetara itu, pihak kepolisian menyebutkan enam laporan yang diterima tersebut berasal dari VS dengan kerugian Rp1,35 miliar (700 tiket), AS dengan kerugian (600 tiket), dan MF dengan kerugian (500 tiket).
Kemudian pelapor SG dengan kerugian Rp73 juta (58 tiket), AR dengan kerugian Rp1,3 miliar (400 tiket), dan CL dengan kerugian Rp230 juta yang menjadi bagian dari lima laporan tersebut.
"Adapun kronologinya bahwa tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa saudara GDA ke Polres Metro Jakarta Pusat pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," ujarnya.
Pihak kepolisian sendiri menetapkan GDA sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan sejak Jumat (17/11/2023). Saat itu, terdapat beberapa saksi dengan total saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang.
Hingga saat ini, kasus Ghisca masih dalam tahapan penyidikan.
Baca SelengkapnyaSalah satu korban mengaku memiliki dokumen orang tua Ghisca Debora ikut bertransaksi penjualan tiket Coldplay.
Baca SelengkapnyaTak main-main, Ghisca meraup untung sampai Rp15 miliar dari hasil penipuan tiket Coldplay.
Baca SelengkapnyaTersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang tidak dijerat dengan pasal TPPU.
Baca SelengkapnyaDengan pengalamannya, kata Chandra, Ghisca mengambil keuntungan sebesar Rp250 ribu dari harga tiket normal.
Baca SelengkapnyaNatalis tinggal di kontrakan lantaran rumahnya sedang direnovasi.
Baca SelengkapnyaGhisca sebelumnya dikabarkan berlibur dan menyimpan uang hasil penipuan tiket konser Coldplay tersebut di Belanda.
Baca SelengkapnyaGhisca dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan dengan masing-masing ancaman hukuman 4 tahun penjara
Baca SelengkapnyaGhisca Debora Aritonang mengaku telah me-refund uang tiket para korban yang ditipunya.
Baca Selengkapnya