Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menahan pengemudi mobil Hyundai berinisial HHR setelah ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan maut hingga menewaskan seorang pemotor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta. Tersangka HRH berumur 25 tahun dan merupakan karyawan bank BUMN.
Kepolisian menyebut HRH menjadi biang kerok terjadinya kecelakan. Meski sebetulnya HRH bukanlah pengemudi yang menabrak tiga sepeda motor.
Tetapi kepolisian mengantongi bukti HRH sengaja membenturkan kendaraannya ke kendaraan Toyota Innova yang dikemudikan anggota Aiptu IC. Sehingga, Aiptu IC kehilangan kendali dan menyeruduk tiga pemotor. Bahkan satu diantaranya meregang nyawa.
Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, HRH dijebloskan ke tahanan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Jadi perkara ini penanganannya kita tarik dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya," ujar dia, Sabtu (26/12).
Sambodo menjelaskan tersangka dipersangkakan dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sambodo mengutip bunyi Undang-Undang tersebut.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," ucap Sambodo.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com