NasDem DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuka Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Sebab berdasarkan penyelidikan dari Ombudsman menunjukkan penutupan Jalan Jatibaru untuk lapak pedagang kaki lima termasuk kriteria maladministrasi.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, penyelidikan yang dilakukan oleh Ombudsman seharusnya membuat Anies menarik keputusannya menutup Jalan Jatibaru.
"Saya sepakat dgn teman teman ombudsman. Saya mengimbau para pihak untuk segera menyikapi dengan arif dan bijaksana," katanya kepada merdeka.com, Selasa (20/3).
Dia meminta kepada Anies untuk mencabut penutupan Jalan Jatibaru yang selama ini menjadi tempat relokasi PKL. Walaupun Pemprov DKI beralasan relokasi tersebut bertujuan untuk menunggu revitalisasi Blok G Tanah Abang.
"Sudahlah kembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya adalah suatu kearifan. Dan mudah-mudahan Gubernur cepat tanggap akan hal ini," tutup Bestari.
Sebelumnya, Koordinator Bidang Pengaduan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dolu menuturkan, ada sejumlah masukan yang sedianya ditindaklanjuti pihak terkait diantaranya mengembalikan fungsi jalan sebagaimana fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, imbuhnya, hal yang menjadi konsentrasi pihaknya adalah pedestrian yang saat ini berubah fungsi menjadi lapak pedagang kaki lima.
"Kita juga bergandengan tangan dengan teman-teman kita di Polri khususnya Ditlantas Polda Metro Jaya untuk kemudian menata semua fungsi-fungsi jalan sebagaimana mestinya," katanya usai meninjau area Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat, Selasa (20/3).
Sementara itu meski telah melakukan peninjauan, Domi mengatakan asumsi awal dari peninjauan tersebut belum disimpulkan lebih lanjut untuk menjadi bahan rekomendasi. Dia menuturkan, hasil peninjauan akan disampaikan pekan depan.
Diketahui, penutupan Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat oleh Pemprov DKI Jakarta menimbulkan reaksi beragam dari sejumlah pihak. Kebanyakan warga sekitar Jalan Jatibaru menolak kebijakan tersebut. Ombudsman juga menilai penutupan Jalan Jatibaru di waktu tertentu melanggar sejumlah undang-undang salah satunya tentang fungsi trotoar. Ombudsman juga mempertanyakan dasar penutupan jalan tersebut oleh Pemprov.