Dinas Pendidikan DKI Jakarta mewajibkan pendidikan PAUD selama satu tahun sebagai persiapan anak ke jenjang Sekolah Dasar (SD). Kebijakan ini berlaku untuk tahun ajaran Baru 2021/2022 bagi anak usia 5-6 tahun.
Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana mengatakan pembelajaran masih dilakukan secara daring, mengingat Jakarta masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Nahdiana menjelaskan kebijakan wajib PAUD 1 tahun telah dikaji berdasarkan aspek yuridis, teoritis, dan empiris dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, serta Program Studi Pendidikan Guru PAUD Universitas Negeri Jakarta.
"Secara yuridis, gagasan ini didukung oleh payung hukum yang memiliki korelasi sebagai dasar layanan PAUD satu tahun sebelum SD berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri. Sedangkan, dari tinjauan aspek teoritis menunjukkan terdapat teori para ahli psikologi yang memperlihatkan pentingnya PAUD," ujar Nahdiana, Jumat (12/3).
Nahdiana mengatakan, PAUD merupakan stimulasi terhadap perkembangan anak yang wajib dilakukan sejak anak usia dini. Jika tidak dilakukan, akan memberikan akibat yang fatal terhadap perkembangan anak selanjutnya. Berdasarkan aspek empiris, imbuhnya, terdapat hasil penelitian terkait pentingnya PAUD sebagai pondasi perkembangan bagi anak untuk meniti perkembangan selanjutnya.
Lebih lanjut, Nahdiana menuturkan, hasil pemetaan mutu menunjukkan bahwa 90 persen lembaga PAUD di DKI Jakarta sudah memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD secara komprehensif dan mampu dalam memberikan kesiapan layanan PAUD bagi anak-anak usia 5-6 tahun untuk mendapatkan layanan di Satuan PAUD sebelum melanjutkan ke jenjang SD.
“Beberapa daerah Kabupaten/Kota di Indonesia juga sudah menerapkan peraturan wajib menyiapkan layanan satuan PAUD satu tahun sebelum ke jenjang SD. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pengembangan PAUD di daerah tersebut. Jakarta juga siap melakukannya,” imbuhnya.
Dari hasil kajian kesiapan satuan dalam layanan ini menunjukkan Lembaga PAUD DKI Jakarta memenuhi 8 standar nasional PAUD. Sehingga, Lembaga PAUD DKI diindikasikan layak memberikan layanan PAUD yang berkualitas.
Sementara itu, dari hasil kajian kesiapan dukungan masyarakat terhadap layanan ini menunjukkan bahwa apresiasi dan dukungan masyarakat sangat besar. Hal ini mengindikasikan telah tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya PAUD. Masyarakat sangat mengharapkan adanya akses layanan PAUD berkualitas di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk mendukung gagasan baik ini, Nahdiana menyatakan, Pemprov terus berupaya memperkuat kebijakan untuk memperluas akses layanan PAUD berkualitas di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta melalui regulasi. Selain itu, pembinaan berkelanjutan juga akan dilaksanakan untuk menjamin terlaksananya layanan PAUD yang berkualitas di ibu kota.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud RI sampai dengan bulan Agustus 2020, DKI Jakarta memiliki 3.964 lembaga yang terdaftar, dengan berbagai jenis layanan yang terdiri dari 1.960 TK, 353 KB, 20 TPA, dan 1.631 SPS. Gubernur Anies Baswedan, pun menargetkan Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD DKI Jakarta menjadi 100 persen selama dua tahun ke depan.
Dengan adanya Layanan Wajib PAUD Satu Tahun ini diharapkan dapat meningkatkan APK PAUD DKI Jakarta dan semakin mempersiapkan anak-anak Jakarta ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.